BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Bus Haji Jambi, Dishub Bantah Ada Mark Up

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen pemeriksaan mencatat Dishub menyewa 11 bus selama 16 hari. Nilai kontrak mencapai Rp798.864.000.( poto : metrojambi.com )

Dokumen pemeriksaan mencatat Dishub menyewa 11 bus selama 16 hari. Nilai kontrak mencapai Rp798.864.000.( poto : metrojambi.com )

Jambi, oegopost.id – Dugaan persoalan dalam pengadaan bus haji Jambi muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi merilis temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pemeriksaan itu menyoroti proses penyewaan armada bus untuk layanan transportasi jamaah haji tahun 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menggunakan 11 unit bus untuk melayani perjalanan jamaah dari Asrama Haji menuju Bandara Sultan Thaha dan rute sebaliknya.

Pengadaan Bus Bernilai Hampir Rp800 Juta

Dokumen pemeriksaan mencatat Dishub menyewa 11 bus selama 16 hari. Nilai kontrak mencapai Rp798.864.000.

Perhitungan kontrak menetapkan tarif Rp4.539.000 untuk setiap unit bus berkapasitas 40–45 kursi. Penyedia memenangkan pekerjaan dalam paket layanan transportasi jamaah haji.

BPK kemudian menelaah tahapan pengadaan yang berlangsung melalui aplikasi Inaproc versi 6.

Hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengadaan berjalan dalam waktu singkat. Paket pekerjaan muncul pada 3 Mei 2025 pukul 12.50 WIB.

Pada pukul 13.47 WIB di hari yang sama, sistem mencatat proses selesai. Seluruh tahapan berlangsung kurang dari satu jam.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Auditor juga menemukan komunikasi terkait penentuan harga sebelum produk tampil di aplikasi pengadaan.

BPK membandingkan harga kontrak dengan Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Provinsi Jambi.

Tarif kontrak tercatat Rp4.539.000 per unit. Angka tersebut lebih tinggi di banding SHS sebesar Rp4.165.392.

Dari selisih itu, auditor menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp373.608 untuk setiap kendaraan.

Total selisih pembayaran mencapai Rp65.755.008.

Selain memeriksa dokumen kontrak, BPK juga menelusuri pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Operator Bus Sebut Tarif Lebih Rendah

Pemeriksaan menemukan bahwa perusahaan pemegang kontrak tidak menjalankan seluruh layanan secara langsung.

Pekerjaan transportasi kemudian melibatkan operator bus lain yang menyediakan armada.

Saat melakukan konfirmasi, BPK memperoleh informasi bahwa tarif sewa bus kapasitas 40–45 penumpang berada pada angka Rp4.000.000 per unit.

Nilai tersebut berada di bawah SHS yang berlaku.

BPK menyatakan kontrak langsung kepada operator pelaksana berpotensi menghasilkan biaya yang tidak melampaui standar harga.

Baca Juga :  Anggaran Haji Naik Jadi Rp40 Miliar, Pemprov Tanggung Lonjakan Biaya Avtur

Kasi Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub Provinsi Jambi Endy Syafeti menyatakan persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi.

Menurut Endy, pihak terkait telah menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga menyebut pemerintah tetap menggunakan 11 armada bus pada penyelenggaraan haji 2026.

Anggaran layanan transportasi itu berada pada kisaran Rp800 juta.

Paket tersebut mencakup pengantaran dan pemulangan jamaah.

Kesra Jelaskan Dukungan Transportasi Haji

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi Amrulsyah menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji melibatkan lebih dari armada bus.

Pemerintah juga menyiapkan kendaraan ambulans, kendaraan imigrasi, Avsec, BKK, dan pengawalan lalu lintas.

Amrulsyah menambahkan pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan armada yang mengangkut jamaah menuju Asrama Haji maupun saat pemulangan.

Untuk anggaran bus dari Asrama Haji ke bandara, pengelolaannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Temuan BPK ini menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan pengadaan transportasi haji agar berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

32 Napi Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan, 134 Narapidana High Risk Dikawal Ketat
Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit
Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Merangin Berlanjut, Kejati Jambi Periksa Ahli Keuangan Negara
Satreskrim Polres Merangin Tindaklanjuti Dugaan PETI Viral di Facebook, Publik Tunggu Langkah Hukum
1.555 Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Sengeti, Dibagi Tiga Kelompok
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA
Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00 WIB

32 Napi Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan, 134 Narapidana High Risk Dikawal Ketat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Bus Haji Jambi, Dishub Bantah Ada Mark Up

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Merangin Berlanjut, Kejati Jambi Periksa Ahli Keuangan Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 04:21 WIB

Satreskrim Polres Merangin Tindaklanjuti Dugaan PETI Viral di Facebook, Publik Tunggu Langkah Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WIB

1.555 Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Sengeti, Dibagi Tiga Kelompok

Berita Terbaru