Kota Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi ingin memberi ruang lebih bagi ASN untuk mendampingi keluarga pada pagi hari tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat peran keluarga dalam pembentukan karakter anak. Pemerintah juga berharap ASN dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan keluarga sebelum memulai aktivitas kerja.
Menurut Maulana, waktu pagi menjadi momen penting bagi orang tua untuk berinteraksi dengan anak. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN untuk sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga menjalin komunikasi yang lebih intens dengan keluarga.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” kata Maulana, Senin (1/6/2026).
Dorong Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Anak
Pemkot Jambi merumuskan kebijakan jam kerja ASN Jambi setelah melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Pemerintah menilai peran keluarga memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter anak.
Maulana menjelaskan, tidak sedikit orang tua yang berhasil dalam karier, namun memiliki keterbatasan waktu untuk mendampingi tumbuh kembang anak. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi orang tua untuk menjalankan perannya di rumah.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan karakter tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga pada keterlibatan keluarga. Karena itu, pemerintah ingin memperkuat peran orang tua melalui penyesuaian pola kerja ASN.
“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” ujarnya.
Jadwal Baru ASN Mulai Berlaku 2 Juni 2026
Dalam aturan baru tersebut, ASN Pemkot Jambi menjalankan pola kerja lima hari dalam sepekan. Pemerintah menetapkan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.
ASN memperoleh waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menggunakan pola enam hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Pemkot Jambi akan mempertahankan aturan tersebut hingga ada kebijakan lanjutan.
Pemerintah menyebut penyesuaian jam kerja ASN Jambi juga memberikan kepastian hukum dalam penerapan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Kurangi Kemacetan pada Jam Sibuk Pagi
Selain memperkuat ketahanan keluarga, Pemkot Jambi mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang kerap padat pada pagi hari. Pemerintah menilai penyesuaian waktu masuk kerja dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan.
Maulana mengatakan pergeseran jam masuk kerja selama 15 menit diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan ketika masyarakat mengantar anak ke sekolah dan berangkat bekerja secara bersamaan.
Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada jam sibuk pagi hari.
“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Pemkot Jambi memastikan kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aktivitas Keluarga Wajib Dilaporkan Lewat E-Kinerja
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah kewajiban ASN mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga. ASN harus mengunggah dokumentasi tersebut melalui aplikasi E-Kinerja sebagai bagian dari laporan aktivitas harian.
Dokumentasi dapat berupa kegiatan sarapan bersama keluarga, mengantar anak ke sekolah, maupun aktivitas positif lainnya sebelum berangkat bekerja. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan tujuan kebijakan benar-benar terlaksana.
Bagi ASN yang belum memiliki anak, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas. Mereka dapat melaporkan kegiatan lain yang bermanfaat, seperti olahraga atau aktivitas produktif lainnya.
“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti bisa beraktivitas olahraga dan lain-lain,” ujar Maulana.
Meski terjadi perubahan jam masuk kerja, Pemkot Jambi menegaskan total jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit setiap minggu.
Melalui kebijakan jam kerja ASN Jambi ini, pemerintah berharap keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga dapat terwujud. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(ar)









