Aset Kripto di Indonesia: Pengertian, Fungsi, Risiko, dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pahami aset kripto, fungsi blockchain, dan risiko investasi cryptocurrency ( Poto : kompas money )

Pahami aset kripto, fungsi blockchain, dan risiko investasi cryptocurrency ( Poto : kompas money )

Jakarta, oegopost.id – Aset kripto terus menarik perhatian masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi digital.

Minat terhadap cryptocurrency meningkat seiring berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya pembahasan mengenai potensi keuntungan yang ditawarkan aset digital tersebut.

Di balik peluang keuntungan yang besar, aset kripto juga menyimpan risiko yang perlu dipahami calon investor.

Karena itu, masyarakat perlu mengenali cara kerja, fungsi, regulasi, dan risiko aset kripto sebelum menempatkan dana untuk investasi.

Apa Itu Aset Kripto?

Aset kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang berfungsi sebagai alat tukar dalam transaksi online. Teknologi kriptografi menjadi fondasi utama yang menjaga keamanan transaksi dalam sistem ini.

Kriptografi membantu melindungi data transaksi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Teknologi tersebut menjadi salah satu alasan banyak orang tertarik menggunakan cryptocurrency.

Berbeda dengan sistem keuangan konvensional, aset kripto memungkinkan pengguna melakukan transaksi secara langsung. Pengguna dapat mengirim atau menerima aset digital tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai perantara.

Sistem peer-to-peer menghubungkan satu perangkat dengan perangkat lainnya melalui internet. Melalui mekanisme tersebut, pengguna dapat bertransaksi secara langsung dalam jaringan aset kripto.

Blockchain Menjadi Dasar Teknologi Aset Kripto

Setiap transaksi aset kripto berjalan di atas teknologi blockchain. Sistem ini mencatat seluruh aktivitas transaksi dalam jaringan yang saling terhubung.

Blockchain menyimpan data transaksi dalam bentuk blok yang tersusun secara berurutan. Setiap blok terhubung dengan blok lainnya sehingga membentuk rantai data yang sulit diubah.

Teknologi ini juga memungkinkan pengguna memverifikasi transaksi yang terjadi dalam jaringan. Dengan sistem tersebut, blockchain menghadirkan transparansi tanpa mengorbankan kerahasiaan identitas pengguna.

Pengguna hanya dapat melihat kode atau alamat digital yang mewakili identitas pelaku transaksi. Sistem tidak menampilkan informasi pribadi pemilik aset kripto.

Selain mencatat transaksi, blockchain juga menyebarkan informasi transaksi kepada seluruh pengguna jaringan yang memiliki akses. Karakteristik inilah yang membuat blockchain menjadi teknologi utama dalam perkembangan aset kripto modern.

Awal Mula Perkembangan Aset Kripto

Perkembangan aset kripto bermula jauh sebelum Bitcoin hadir. Pada tahun 1983, David Chaum memperkenalkan konsep uang elektronik berbasis kriptografi di Amerika Serikat.

David Chaum kemudian mengembangkan konsep tersebut hingga melahirkan Digicash pada tahun 1995. Namun penggunaan Digicash masih terbatas karena pengguna harus memiliki perangkat keras dan perangkat lunak khusus.

Baca Juga :  Satgas 3 Juta Rumah Dibentuk, OJK Bantu Atasi Kendala KPR

Keterbatasan tersebut membuat masyarakat luas belum dapat memanfaatkan teknologi uang digital secara optimal.

Perkembangan besar terjadi pada tahun 2009 ketika Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin. Cryptocurrency tersebut menjadi mata uang kripto terdesentralisasi pertama yang dapat digunakan secara luas melalui internet.

Bitcoin membuka jalan bagi lahirnya berbagai jenis aset kripto baru. Sejak saat itu, industri cryptocurrency berkembang pesat dan menarik perhatian investor dari berbagai negara.

Status Aset Kripto di Indonesia

Pemerintah Indonesia memperbolehkan masyarakat memperdagangkan aset kripto sebagai instrumen investasi. Namun pemerintah tidak mengizinkan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang tindak lanjut pelaksanaan rapat koordinasi pengaturan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dalam aktivitas investasi.

Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah mempertimbangkan potensi ekonomi yang dapat muncul dari perdagangan aset digital. Karena itu, masyarakat tetap dapat melakukan investasi aset kripto melalui mekanisme yang berlaku.

Bappebti Mengawasi Perdagangan Kripto

Pemerintah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti untuk mengawasi perdagangan aset kripto.

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 menjelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas tidak berwujud dalam bentuk aset digital yang berfungsi sebagai instrumen investasi.

Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di Indonesia. Kehadiran regulasi juga membantu menciptakan kepastian dalam aktivitas perdagangan aset digital.

Mengapa Kripto Tidak Bisa Menjadi Alat Pembayaran?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Karena aturan tersebut, masyarakat tidak dapat menggunakan aset kripto untuk membeli barang atau jasa secara langsung di dalam negeri.

Pemilik aset kripto harus mengubah aset digital yang dimiliki menjadi rupiah terlebih dahulu sebelum menggunakan dana tersebut dalam transaksi sehari-hari.

Kebijakan ini memastikan seluruh transaksi pembayaran di Indonesia tetap menggunakan mata uang nasional.

Risiko Investasi Aset Kripto

Meskipun menawarkan peluang keuntungan besar, aset kripto memiliki risiko yang cukup tinggi.

Risiko utama berasal dari pergerakan harga yang sangat fluktuatif. Nilai aset kripto dapat melonjak atau turun dalam waktu singkat.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Perubahan harga sering terjadi tanpa pola yang mudah diprediksi oleh investor. Kondisi tersebut membuat peluang keuntungan dan kerugian sama-sama besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat agar memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi.

Menurut penjelasan OJK yang di kutip media nasional, nilai mata uang kripto dapat berubah sewaktu-waktu dan bergerak sangat dinamis.

OJK juga tidak mengawasi maupun mengatur aset kripto. Karena itu, investor perlu memahami seluruh risiko yang melekat pada instrumen ini sebelum menanamkan dana dalam jumlah besar.

Pengetahuan yang memadai dapat membantu investor mengambil keputusan secara lebih rasional dan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

Alternatif Investasi Selain Aset Kripto

Masyarakat yang menginginkan instrumen investasi dengan risiko lebih terukur dapat mempertimbangkan beberapa pilihan lain yang telah lama di kenal di Indonesia.

Obligasi

Obligasi merupakan surat utang yang di terbitkan pemerintah, perusahaan, atau pihak tertentu.

Investor membeli obligasi sebagai bentuk pemberian pinjaman kepada penerbit. Sebagai imbalannya, investor memperoleh bunga sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat utang tersebut.

Instrumen ini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup populer karena menawarkan pendapatan secara berkala.

Deposito

Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang tersedia di perbankan.

Nasabah dapat memilih jangka waktu penyimpanan sesuai kebutuhan. Bank kemudian memberikan bunga yang umumnya lebih tinggi di bandingkan tabungan biasa.

Karakteristik tersebut membuat deposito menjadi pilihan investasi dengan risiko relatif rendah.

Reksa Dana

Reksa dana menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir.

Produk ini menghimpun dana dari banyak investor lalu mengelolanya melalui manajer investasi profesional. Manajer investasi kemudian menempatkan dana tersebut ke berbagai instrumen seperti saham, obligasi, maupun produk keuangan lainnya.

Sistem tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi tanpa harus mengelola portofolio secara langsung.

Pahami Aset Kripto Sebelum Berinvestasi

Aset kripto menawarkan peluang investasi yang menarik di era digital. Namun setiap investor perlu memahami bahwa potensi keuntungan tinggi selalu berjalan beriringan dengan risiko yang besar.

Sebelum membeli aset kripto, masyarakat perlu memahami fungsi cryptocurrency, teknologi blockchain, regulasi yang berlaku, serta risiko yang menyertainya. Pemahaman yang baik dapat membantu investor menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan tujuan dan kondisi keuangan mereka.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CORE Indonesia Proyeksikan Tambahan PHK 15–20 Ribu Pekerja, Manufaktur Paling Terdampak
Tol Sumatra Tetap Lancar Saat Gangguan Listrik Padam
Promo Ruko JBC Jambi, Diskon Besar Mulai Diburu
Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut
Kemendag Klarifikasi Shopee soal Aduan Konsumen, Ini Hasilnya
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:00 WIB

Aset Kripto di Indonesia: Pengertian, Fungsi, Risiko, dan Aturannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:00 WIB

CORE Indonesia Proyeksikan Tambahan PHK 15–20 Ribu Pekerja, Manufaktur Paling Terdampak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tol Sumatra Tetap Lancar Saat Gangguan Listrik Padam

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Promo Ruko JBC Jambi, Diskon Besar Mulai Diburu

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut

Berita Terbaru