Tebo, oegopost.id – Pembahasan harmonisasi perda disabilitas tebo menjadi agenda utama rapat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam forum itu, kedua pihak membahas rancangan aturan tentang perlindungan penyandang disabilitas dan standar harga satuan daerah.
Kanwil Kemenkum Jambi menggelar rapat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Sejumlah pejabat daerah serta tim perancang peraturan ikut hadir dalam pembahasan tersebut.
Fokus Lindungi Hak Penyandang Disabilitas
Pemerintah Kabupaten Tebo mendorong lahirnya aturan yang melindungi hak penyandang disabilitas secara lebih jelas.
Karena itu, peserta rapat memberi perhatian besar pada isi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan proses harmonisasi sangat penting sebelum pemerintah menetapkan sebuah aturan.
Menurut Dina, setiap regulasi harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan daerah juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita berharap rancangan produk hukum daerah dapat disempurnakan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tebo,” kata Dina Rasmalita.
Peserta rapat membahas banyak poin penting. Mereka membicarakan aksesibilitas, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Mereka juga membahas layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, hingga akses fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.
Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Pemerintah daerah ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih ramah bagi semua warga. Karena itu, aturan tersebut tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga pada kebutuhan masyarakat di lapangan.
Peserta rapat menilai penyandang disabilitas masih membutuhkan akses layanan yang lebih mudah. Mereka berharap aturan baru nanti mampu menjawab kebutuhan tersebut.
Selain itu, forum juga membahas pelayanan kebencanaan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah ingin memastikan kelompok rentan tetap mendapat perlindungan saat bencana terjadi.
Perwakilan organisasi perangkat daerah ikut memberi masukan dalam pembahasan itu. Mereka ingin aturan yang disusun bisa berjalan efektif dan tidak sulit diterapkan.
Bahas Standar Harga Satuan
Selain perda disabilitas, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
Aturan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran daerah dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Peserta rapat menyoroti beberapa hal penting. Mereka membahas efisiensi anggaran, kewajaran harga, dan kondisi riil daerah.
Pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan harga pasar agar aturan tetap relevan dan mudah diterapkan.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib dan transparan.
Komitmen Bentuk Regulasi Berkualitas
Kanwil Kemenkum Jambi terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
Pendampingan itu bertujuan agar setiap aturan lebih jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Forum harmonisasi juga membuka ruang diskusi antara pemerintah daerah dan tim perancang peraturan. Dengan cara itu, setiap pasal bisa dibahas secara detail sebelum aturan ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Tebo berharap dua rancangan regulasi tersebut segera selesai. Pemerintah juga ingin aturan itu mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Penutup
Rapat harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat regulasi daerah.
Aturan tentang perlindungan penyandang disabilitas dan standar harga satuan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tebo.(ar)









