Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah wajibkan ekspor SDA lewat BUMN DSI.( Poto : detikcom ).

Pemerintah wajibkan ekspor SDA lewat BUMN DSI.( Poto : detikcom ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah mengubah sistem ekspor sumber daya alam dengan mewajibkan seluruh komoditas strategis lewat satu pintu BUMN ekspor. Kebijakan ini langsung menyasar kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy.

BUMN yang menjalankan peran ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang pemerintah siapkan sebagai eksportir utama nasional.

Aturan Baru Ekspor Satu Pintu

Pemerintah mempercepat penyusunan aturan teknis agar kebijakan ini segera berjalan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan timnya menargetkan aturan selesai dalam waktu sangat singkat.

“Hari ini harus selesai. Kalau tidak, paling lambat besok,” kata Budi saat ditemui di Jakarta.

Dengan aturan ini, pemerintah mengarahkan seluruh kontrak ekspor baru komoditas SDA ke DSI. Artinya, pelaku usaha tidak lagi bisa langsung mengekspor seperti sebelumnya untuk komoditas yang masuk skema awal.

Budi menjelaskan, pemerintah ingin menyatukan jalur ekspor agar lebih terkontrol dan memberi manfaat lebih besar bagi negara.

Tujuan: Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Pemerintah menilai Indonesia selama ini sudah memegang posisi kuat di pasar global, terutama untuk minyak sawit mentah atau CPO. Namun, negara belum sepenuhnya mengendalikan harga secara optimal.

Baca Juga :  POPSI Desak Evaluasi Mandatori B50, Petani Sawit Khawatir Beban Meningkat

Budi menekankan bahwa skema baru ini memberi negara peran lebih besar dalam menentukan nilai jual.

“Kalau ekspor lewat BUMN, kita bisa lebih kuat menentukan harga. Karena barangnya milik kita,” ujarnya.

Ia juga menyebut Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO seharusnya bisa mendapatkan harga yang lebih menguntungkan lewat sistem ini.

DMO Akan Terintegrasi dengan DSI

Selain mengatur ekspor, pemerintah juga menghubungkan kebijakan ini dengan domestic market obligation (DMO).

Ke depan, DSI tidak hanya mengekspor komoditas, tetapi juga mengelola pasokan dalam negeri agar lebih stabil.

Budi menjelaskan, integrasi ini akan membuat alur distribusi lebih sederhana.

“Kalau DSI sudah jalan penuh, otomatis DMO juga lewat dia,” katanya.

Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan kebutuhan dalam negeri tetap aman tanpa mengganggu ekspor.

Prabowo Dorong Tata Kelola Baru

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pembentukan BUMN ekspor ini dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga :  Revitalisasi Satuan Pendidikan Dorong Ekonomi Daerah, Mendikdasmen Targetkan 71.744 Sekolah pada 2026

Ia mendorong perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam agar lebih terpusat dan transparan.

Prabowo menegaskan pemerintah ingin menutup celah kebocoran pendapatan negara dari sektor ekspor komoditas.

“Kita harus kelola SDA dengan lebih rapi agar negara mendapat hasil maksimal,” tegasnya dalam pidato tersebut.

Pemerintah juga menetapkan komoditas awal yang masuk sistem ini meliputi kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.

Dampak Kebijakan untuk Pelaku Usaha

Sistem baru ini akan mengubah pola bisnis ekspor yang selama ini langsung dilakukan oleh perusahaan swasta.

Pemerintah berharap model satu pintu ini bisa memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Selain itu, negara juga menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor SDA melalui pengawasan yang lebih ketat.

Namun, pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini karena seluruh kontrak ekspor akan terpusat di DSI.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syarat Membuat Izin Usaha UMKM Jambi 2026, Ini Dokumen dan Cara Daftar Melalui OSS
QRIS BRI Dorong UMKM Jambi, Riska Beauty Rasakan Transaksi Lebih Cepat
POPSI Desak Evaluasi Mandatori B50, Petani Sawit Khawatir Beban Meningkat
Kolaborasi SKK Migas dan Pertamina EP Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok di Desa Kasang Lopak Alai
DPRD Jambi Dorong Percepatan Pembangunan Tol Jambi–Rengat, Tekankan Dampak Ekonomi dan Konektivitas
PT Putra Kurnia Properti Buka Rekrutmen di Bhayangkara Presisi Job Fair Jambi 2026
Hutama Karya Tembus Fortune Southeast Asia 500 2026, Kokoh di Peringkat Regional
Pelindo Regional 2 Jambi dan Kejari Tanjab Timur Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum Pelabuhan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:00 WIB

Syarat Membuat Izin Usaha UMKM Jambi 2026, Ini Dokumen dan Cara Daftar Melalui OSS

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:00 WIB

QRIS BRI Dorong UMKM Jambi, Riska Beauty Rasakan Transaksi Lebih Cepat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

POPSI Desak Evaluasi Mandatori B50, Petani Sawit Khawatir Beban Meningkat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kolaborasi SKK Migas dan Pertamina EP Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok di Desa Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

DPRD Jambi Dorong Percepatan Pembangunan Tol Jambi–Rengat, Tekankan Dampak Ekonomi dan Konektivitas

Berita Terbaru