DPRD Tebo Turun Tangan, Sengketa Lahan KTH Satria Memanas: Verifikasi Lapangan Digelar Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat DPRD Tebo membahas sengketa lahan KTH Satria bersama PT Lestari Asri Jaya.( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Rapat DPRD Tebo membahas sengketa lahan KTH Satria bersama PT Lestari Asri Jaya.( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Tebo, oegopost.id – sengketa lahan KTH Satria kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan Kelompok Tani Hutan Satria Rimba dan PT Lestari Asri Jaya.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) di ruang rapat DPRD Tebo ini langsung menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik lahan yang sudah berlangsung cukup lama di Kecamatan Sumay.

DPRD Tebo Pertemukan Semua Pihak Terkait

Komisi II DPRD Tebo memimpin langsung jalannya RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Komisi II Tibrani memimpin rapat bersama Koordinator Komisi II Sahendra dan sejumlah anggota dewan lainnya.

DPRD Tebo juga menghadirkan Camat Sumay, Badan Kesbangpol, serta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Tebo Timur Unit X.

Semua pihak hadir untuk menyamakan data dan memperjelas status lahan yang menjadi sumber sengketa.

Verifikasi Lapangan Jadi Titik Penentu Penyelesaian

Dari hasil pembahasan, DPRD Tebo menegaskan bahwa kedua pihak sebelumnya sudah bertemu di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi subjek dan objek lahan di lapangan.

Tibrani menegaskan DPRD mendukung penuh langkah tersebut dan menetapkan jadwal verifikasi pada 2 Juli 2026. Ia menyebut proses ini menjadi kunci untuk menentukan status lahan secara faktual.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Pergelaran Seni Budaya Luhah Rio Tamengung Jelang Kenduri Sko 2026

“Seluruh pihak sudah sepakat melakukan verifikasi lapangan agar status lahan menjadi jelas,” kata Tibrani.

Status HGU PT LAJ Jadi Dasar Sengketa

Dalam rapat itu, DPRD Tebo mengungkap bahwa lahan yang saat ini dikelola KTH Satria Rimba berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lestari Asri Jaya.

Kondisi ini memicu perbedaan pandangan antara kedua pihak.

Meski demikian, PT Lestari Asri Jaya tidak menutup ruang bagi keberadaan kelompok tani selama mereka mengikuti aturan yang berlaku.

Sikap ini membuka peluang penyelesaian melalui kerja sama di kemudian hari.

Untuk menjaga stabilitas di lapangan, DPRD Tebo meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas di area sengketa sampai proses verifikasi selesai.

DPRD menilai langkah ini penting agar tidak terjadi konflik baru selama proses berjalan.

Tibrani menegaskan hasil verifikasi akan menjadi dasar utama penyelesaian, bukan sekadar dokumen administrasi yang ada saat ini.

KTH Satria Rimba Kelola 98 Hektare Lahan

KPHP menjelaskan dalam rapat bahwa KTH Satria Rimba mengelola sekitar 98 hektare lahan dengan 29 anggota aktif.

Kelompok ini memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam durian, cabai, dan berbagai komoditas pertanian lain yang mendukung ketahanan pangan masyarakat.

Namun, status legal lahan tetap menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan melalui verifikasi resmi.

Baca Juga :  HKTI Jambi Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Pertanahan demi Lindungi Petani

Kelompok Tani Minta Proses Objektif

Perwakilan KTH Satria Rimba, Oktaviandi Muklis, menegaskan bahwa kelompoknya berusaha mengikuti aturan yang ada.

Namun, mereka menghadapi kendala karena lahan yang digarap juga masuk dalam wilayah HGU perusahaan.

“Kami ingin kejelasan dan berharap verifikasi berjalan objektif,” ujar Andi Muklis.

Ia menegaskan bahwa kelompok tani berharap hasil verifikasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan tanpa keberpihakan.

Peluang Kerja Sama Terbuka

DPRD Tebo juga membuka peluang solusi berupa kerja sama antara PT Lestari Asri Jaya dan KTH Satria Rimba.

Opsi ini muncul sebagai alternatif jika hasil verifikasi menunjukkan adanya ruang kolaborasi dalam pemanfaatan lahan.

Dengan pendekatan ini, DPRD berharap konflik tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Penutup

Proses penyelesaian sengketa lahan KTH Satria kini memasuki tahap penting dengan jadwal verifikasi lapangan pada Juli 2026.

DPRD Tebo meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti proses yang sudah disepakati.

DPRD Tebo menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik ini agar berjalan adil, transparan, dan berbasis fakta lapangan.

Hasil verifikasi nantinya akan menentukan arah akhir penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Tebo.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru