Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat penyelesaian persoalan Zona Merah yang selama bertahun-tahun membebani ribuan warga di Kecamatan Kota Baru.
Sedikitnya terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum sehingga menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut.
Karena itu, Pemkot Jambi langsung mengumpulkan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi bersama.
Pertemuan tersebut melibatkan Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, hingga pihak kejaksaan. Seluruh pihak sepakat untuk mempercepat pembahasan karena masalah itu menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami sudah mengumpulkan berbagai pihak terkait seperti Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas hingga kejaksaan untuk membahas langkah penyelesaian,” ujar Maulana, Selasa (12/5/2026).
Ribuan Warga Terdampak Ketidakpastian Status Lahan
Persoalan Zona Merah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan itu selama bertahun-tahun.
Banyak warga kesulitan mengurus legalitas tanah karena status lahan masih bermasalah. Selain itu, ketidakjelasan tersebut ikut memengaruhi pelayanan administrasi, pembangunan kawasan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Pemkot Jambi menilai situasi itu tidak boleh terus berlangsung karena dapat memicu persoalan baru.
Pemerintah khawatir konflik sosial maupun sengketa antarwarga bisa muncul apabila kepastian hukum tidak segera diberikan.
Maulana mengatakan seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan masalah Zona Merah secepat mungkin.
“Semua pihak sepakat persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut masyarakat banyak,” katanya.
Bentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian
Sebagai langkah konkret, Pemkot Jambi akan membentuk tim kecil khusus untuk mempercepat proses penyelesaian Zona Merah di Kecamatan Kota Baru.
Tim tersebut nantinya fokus membahas persoalan teknis serta menyusun formulasi penyelesaian terbaik.
Pemerintah juga mulai memetakan berbagai potensi dampak akibat belum adanya kepastian hukum terhadap ribuan bidang tanah tersebut.
Selain rawan memunculkan konflik sosial, kondisi itu juga dinilai menghambat perkembangan kawasan dan investasi di Kota Baru.
Melalui pembentukan tim khusus itu, Pemkot Jambi berharap masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati.
Pemerintah juga ingin menciptakan rasa aman bagi warga sekaligus mendukung pembangunan kawasan secara berkelanjutan.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk tim kecil untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkas Maulana.(ar)









