Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes melakukan reformasi Internsip Dokter Indonesia usai kasus dr. Myta.( Poto : jamberita.com ).

Kemenkes melakukan reformasi Internsip Dokter Indonesia usai kasus dr. Myta.( Poto : jamberita.com ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Kesehatan RI (Kementerian Kesehatan RI) reformasi internsip dokter Indonesia (PIDI) setelah kasus wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy memicu perhatian publik.

Pemerintah menilai perlu ada pembaruan menyeluruh untuk melindungi dokter muda yang menjalani masa pendidikan klinis di berbagai fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memimpin langsung kebijakan reformasi ini. Ia menetapkan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mulai berlaku pada Mei 2026.

Kemenkes menyampaikan keputusan tersebut setelah berdialog dengan keluarga almarhumah pada 7 Mei sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

Pemerintah Fokus Perbaiki Sistem Kerja Internsip

Pemerintah menilai sejumlah fasilitas kesehatan masih membebani peserta internsip dengan jam kerja berlebihan.

Karena itu, Kemenkes mempercepat perbaikan sistem agar proses pendidikan dokter muda berjalan lebih aman dan terarah.

Baca Juga :  Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Empat Kebijakan Utama Perlindungan Internsip

Kemenkes menerapkan empat kebijakan utama untuk memperkuat perlindungan peserta internsip.

Pertama, Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah melarang penjadwalan berlebihan yang membuat peserta bekerja melebihi batas tersebut.

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internsip hanya berperan sebagai pembelajar.

Rumah sakit wajib menempatkan mereka di bawah pengawasan dokter senior dan tidak boleh menjadikan mereka pengganti tenaga medis tetap.

Ketiga, Kemenkes meningkatkan hak cuti tahunan dari 4 hari menjadi 10 hari.

Pemerintah juga memastikan cuti sakit tidak memperpanjang masa internsip selama peserta memenuhi kompetensi yang ditentukan.

Keempat, Kemenkes menyesuaikan Bantuan Biaya Hidup (BBH) agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga :  Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta di seluruh Indonesia.

Investigasi Kasus dr. Myta Berlanjut ke Lembaga Profesi

Kemenkes menyelesaikan audit medis terkait kasus dr. Myta dan menyerahkan hasilnya kepada Konsil Kesehatan Indonesia serta Majelis Disiplin Profesi.

Kedua lembaga tersebut akan menilai apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang perlu mendapatkan sanksi.

Pengawasan dan Kanal Pengaduan Diperkuat

Kemenkes memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pendidikan klinis di Indonesia.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi peserta internsip yang mengalami pelanggaran hak atau beban kerja tidak sesuai aturan.

Melalui reformasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pendidikan dokter muda yang lebih aman, manusiawi, dan berfokus pada proses pembelajaran yang berkualitas.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Berita Terbaru