Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes melakukan reformasi Internsip Dokter Indonesia usai kasus dr. Myta.( Poto : jamberita.com ).

Kemenkes melakukan reformasi Internsip Dokter Indonesia usai kasus dr. Myta.( Poto : jamberita.com ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Kesehatan RI (Kementerian Kesehatan RI) reformasi internsip dokter Indonesia (PIDI) setelah kasus wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy memicu perhatian publik.

Pemerintah menilai perlu ada pembaruan menyeluruh untuk melindungi dokter muda yang menjalani masa pendidikan klinis di berbagai fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memimpin langsung kebijakan reformasi ini. Ia menetapkan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mulai berlaku pada Mei 2026.

Kemenkes menyampaikan keputusan tersebut setelah berdialog dengan keluarga almarhumah pada 7 Mei sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

Pemerintah Fokus Perbaiki Sistem Kerja Internsip

Pemerintah menilai sejumlah fasilitas kesehatan masih membebani peserta internsip dengan jam kerja berlebihan.

Karena itu, Kemenkes mempercepat perbaikan sistem agar proses pendidikan dokter muda berjalan lebih aman dan terarah.

Baca Juga :  IDI Jambi Dampingi Investigasi Kemenkes di RSUD KH Daud Arif Tanjabbar

Empat Kebijakan Utama Perlindungan Internsip

Kemenkes menerapkan empat kebijakan utama untuk memperkuat perlindungan peserta internsip.

Pertama, Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah melarang penjadwalan berlebihan yang membuat peserta bekerja melebihi batas tersebut.

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internsip hanya berperan sebagai pembelajar.

Rumah sakit wajib menempatkan mereka di bawah pengawasan dokter senior dan tidak boleh menjadikan mereka pengganti tenaga medis tetap.

Ketiga, Kemenkes meningkatkan hak cuti tahunan dari 4 hari menjadi 10 hari.

Pemerintah juga memastikan cuti sakit tidak memperpanjang masa internsip selama peserta memenuhi kompetensi yang ditentukan.

Keempat, Kemenkes menyesuaikan Bantuan Biaya Hidup (BBH) agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga :  Kemenkes Usut Kasus Myta Aprilia AzmyKematian Dokter Magang di Jambi dan Siapkan Sanksi

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta di seluruh Indonesia.

Investigasi Kasus dr. Myta Berlanjut ke Lembaga Profesi

Kemenkes menyelesaikan audit medis terkait kasus dr. Myta dan menyerahkan hasilnya kepada Konsil Kesehatan Indonesia serta Majelis Disiplin Profesi.

Kedua lembaga tersebut akan menilai apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang perlu mendapatkan sanksi.

Pengawasan dan Kanal Pengaduan Diperkuat

Kemenkes memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pendidikan klinis di Indonesia.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi peserta internsip yang mengalami pelanggaran hak atau beban kerja tidak sesuai aturan.

Melalui reformasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pendidikan dokter muda yang lebih aman, manusiawi, dan berfokus pada proses pembelajaran yang berkualitas.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien
19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir
Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang
Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
The Weeknd Siapkan Konser Besar di Jakarta dalam Tur Dunia
Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB

19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:41 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00 WIB

Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB