Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri aset kripto di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar.
Karena itu, OJK terus memperkuat ekosistem aset digital agar masyarakat dapat menjadikan kripto sebagai instrumen investasi yang aman dan terpercaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 5 Mei 2026.
Adi mengatakan OJK telah memetakan empat pekerjaan rumah utama untuk memperkuat industri kripto nasional.
Empat fokus itu meliputi peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, pemberantasan aktivitas ilegal, dan pendalaman ekosistem domestik.
OJK Genjot Literasi Keuangan Digital
OJK terus meningkatkan literasi keuangan digital di berbagai daerah. Lembaga itu melihat masyarakat semakin aktif memakai layanan keuangan digital, tetapi belum semuanya memahami risiko investasi.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 mencatat indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan sudah menyentuh 80,51 persen.
Adi menilai selisih angka tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang memakai layanan keuangan tanpa memahami risiko dan mekanisme investasi secara utuh.
Investor Muda Dominasi Pasar Kripto
OJK mencatat mayoritas investor kripto berasal dari kelompok usia 18 hingga 30 tahun. Kelompok usia produktif itu cenderung memiliki karakter investasi agresif dan berani mengambil risiko tinggi.
Namun, OJK juga menemukan sebagian investor masih mengejar keuntungan instan melalui praktik spekulatif. Kondisi itu membuat banyak investor muda rentan mengalami kerugian.
Karena itu, OJK meminta masyarakat mempelajari risiko investasi kripto sebelum membeli aset digital.
OJK Perkuat Keamanan Siber Industri Kripto
OJK juga memperkuat tata kelola dan keamanan siber di sektor aset digital. Menurut OJK, ancaman siber kini menjadi tantangan utama bagi keberlanjutan industri keuangan digital.
Hasil diskusi antara OJK, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pelaku industri perlu memperkuat sistem perlindungan data dan keamanan transaksi.
Untuk mendukung langkah tersebut, OJK mendorong penerapan sistem keamanan berbasis ketahanan atau resilience based security.
OJK juga akan memberlakukan POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko serta SEOJK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara mulai Juli 2026.
Satgas PASTI Tutup Ratusan Entitas Ilegal
Dalam upaya memberantas aktivitas ilegal, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas ilegal sejak awal 2026 hingga 31 Maret 2026.
Satgas juga menindak dua penawaran investasi ilegal berkedok perdagangan aset virtual yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko.
OJK menilai praktik investasi ilegal di ruang digital masih mengancam masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap industri aset digital.
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Pasar Primer Kripto
Selain memperkuat pengawasan, OJK juga menyiapkan aturan baru terkait penawaran pasar primer aset kripto.
OJK berharap regulasi tersebut dapat memperluas pilihan instrumen investasi sekaligus mendorong pertumbuhan pelaku usaha aset digital lokal.
Melalui langkah itu, OJK ingin membangun industri kripto nasional yang lebih sehat, aman, dan kompetitif.(ar)









