Jambi, oegopost.id – Polresta Jambi bongkar sindikat BBM subsidi oleh empat pelaku berinisial FAP, DL, DES, dan Z. Para pelaku memanfaatkan belasan barcode MyPertamina dengan data kendaraan berbeda untuk membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa masing-masing pelaku menggunakan sekitar 10 hingga 15 barcode berbeda untuk mengelabui sistem dan petugas SPBU.
Pelaku Timbun BBM Subsidi dan Jual Kembali
Setelah membeli BBM subsidi, para pelaku langsung memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken dalam jumlah besar.
Sindikat BBM subsidi kemudian menjual BBM itu kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.
Polisi Tangkap Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda
Polisi menangkap FAP pada 4 April 2026 di Perumahan Garuda, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan liter solar subsidi, jeriken, satu mobil Mitsubishi Kuda, dan sejumlah barcode MyPertamina.
Selanjutnya, polisi menangkap DL dan DES pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Paal Merah.
Keduanya mengangkut sekitar 4.000 liter solar subsidi menggunakan truk Hino yang sudah modifikasi dengan puluhan jeriken.
Pada 27 April 2026, polisi kembali menangkap Z di wilayah Kota Baru, Kota Jambi. Polisi menemukan ratusan liter solar subsidi, satu kendaraan operasional, serta belasan barcode MyPertamina berbeda.
Polisi Juga Bongkar Penjualan BBM Ilegal dari Sumur Minyak
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku lain berinisial YCR yang menjual BBM ilegal hasil sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan. Polisi menyita sekitar 2.000 liter BBM ilegal yang YCR simpan dalam drum.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, polisi menjerat YCR dengan Pasal 54 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.(ar)









