Polresta Jambi Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Pakai Barcode Ganda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM subsidi yang menggunakan barcode ganda MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang. ( Ilustrasi Poto : dok.Astra Daihatsu ).

Polresta Jambi mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM subsidi yang menggunakan barcode ganda MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang. ( Ilustrasi Poto : dok.Astra Daihatsu ).

Jambi, oegopost.id – Polresta Jambi bongkar sindikat BBM subsidi oleh empat pelaku berinisial FAP, DL, DES, dan Z. Para pelaku memanfaatkan belasan barcode MyPertamina dengan data kendaraan berbeda untuk membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa masing-masing pelaku menggunakan sekitar 10 hingga 15 barcode berbeda untuk mengelabui sistem dan petugas SPBU.

Pelaku Timbun BBM Subsidi dan Jual Kembali

Setelah membeli BBM subsidi, para pelaku langsung memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken dalam jumlah besar.

Sindikat BBM subsidi kemudian menjual BBM itu kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Polisi Tangkap Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda

Polisi menangkap FAP pada 4 April 2026 di Perumahan Garuda, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan liter solar subsidi, jeriken, satu mobil Mitsubishi Kuda, dan sejumlah barcode MyPertamina.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Sarolangun Jambi, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selanjutnya, polisi menangkap DL dan DES pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Paal Merah.

Keduanya mengangkut sekitar 4.000 liter solar subsidi menggunakan truk Hino yang sudah modifikasi dengan puluhan jeriken.

Pada 27 April 2026, polisi kembali menangkap Z di wilayah Kota Baru, Kota Jambi. Polisi menemukan ratusan liter solar subsidi, satu kendaraan operasional, serta belasan barcode MyPertamina berbeda.

Polisi Juga Bongkar Penjualan BBM Ilegal dari Sumur Minyak

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku lain berinisial YCR yang menjual BBM ilegal hasil sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan. Polisi menyita sekitar 2.000 liter BBM ilegal yang YCR simpan dalam drum.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa 2026

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, polisi menjerat YCR dengan Pasal 54 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Tagih Realisasi Banpres dan Transparansi Penanganan Karhutla Jambi
Warga Mengadu Langsung ke Wali Kota, Kinerja SKPD Sungai Penuh Didesak Evaluasi Total
Pansel Umumkan Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kerinci 2026
Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Mahasiswa Tagih Realisasi Banpres dan Transparansi Penanganan Karhutla Jambi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Warga Mengadu Langsung ke Wali Kota, Kinerja SKPD Sungai Penuh Didesak Evaluasi Total

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pansel Umumkan Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kerinci 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Berita Terbaru