Polresta Jambi Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Pakai Barcode Ganda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM subsidi yang menggunakan barcode ganda MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang. ( Ilustrasi Poto : dok.Astra Daihatsu ).

Polresta Jambi mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM subsidi yang menggunakan barcode ganda MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang. ( Ilustrasi Poto : dok.Astra Daihatsu ).

Jambi, oegopost.id – Polresta Jambi bongkar sindikat BBM subsidi oleh empat pelaku berinisial FAP, DL, DES, dan Z. Para pelaku memanfaatkan belasan barcode MyPertamina dengan data kendaraan berbeda untuk membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa masing-masing pelaku menggunakan sekitar 10 hingga 15 barcode berbeda untuk mengelabui sistem dan petugas SPBU.

Pelaku Timbun BBM Subsidi dan Jual Kembali

Setelah membeli BBM subsidi, para pelaku langsung memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken dalam jumlah besar.

Sindikat BBM subsidi kemudian menjual BBM itu kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Polisi Tangkap Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda

Polisi menangkap FAP pada 4 April 2026 di Perumahan Garuda, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan liter solar subsidi, jeriken, satu mobil Mitsubishi Kuda, dan sejumlah barcode MyPertamina.

Baca Juga :  Pandu Literasi Digital Jambi 2026 Tingkatkan Keterampilan Digital Pelaku Usaha

Selanjutnya, polisi menangkap DL dan DES pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Paal Merah.

Keduanya mengangkut sekitar 4.000 liter solar subsidi menggunakan truk Hino yang sudah modifikasi dengan puluhan jeriken.

Pada 27 April 2026, polisi kembali menangkap Z di wilayah Kota Baru, Kota Jambi. Polisi menemukan ratusan liter solar subsidi, satu kendaraan operasional, serta belasan barcode MyPertamina berbeda.

Polisi Juga Bongkar Penjualan BBM Ilegal dari Sumur Minyak

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku lain berinisial YCR yang menjual BBM ilegal hasil sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan. Polisi menyita sekitar 2.000 liter BBM ilegal yang YCR simpan dalam drum.

Baca Juga :  pasar karbon Jambi, program BioCF-ISFL Jambi, ekonomi hijau Jambi, penurunan emisi Jambi

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, polisi menjerat YCR dengan Pasal 54 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi
Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi
Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme
PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan
Pemkab Kerinci dan OJK Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan
Kemenkes Tegur Berat Dokter Pendamping Internship RSUD Kuala Tungkal
Pascadiserang Hacker, Bank Jambi Targetkan Mobile Banking Normal Bulan Ini
Dua Jemaah Haji Asal Jambi Terkendala Kesehatan, Gagal Berangkat Ke Tanah Suci
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:11 WIB

Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00 WIB

PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Kerinci dan OJK Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan

Berita Terbaru