Jakarta, oegopost.id – Guru di daerah 3T tetap menjalankan aktivitas mengajar di tengah masa transisi kebijakan guru non-ASN 2027.
Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghentian mendadak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menjalankan proses transisi menuju sistem ASN yang berlaku penuh pada 2027.
“Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang mulai berjalan efektif secara menyeluruh pada 2027,” ujar Mu’ti.
Guru Pindah Status ke ASN
Pemerintah kini menghapus penggunaan istilah honorer dalam sistem kepegawaian. Sebagai gantinya, seluruh tenaga pendidik diarahkan masuk ke skema ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian karier, sistem penggajian yang lebih terstruktur, serta perlindungan kerja yang lebih jelas bagi guru.
Skema PPPK Paruh Waktu Jaga Proses Belajar
Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, pemerintah menghadirkan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini menyasar guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos.
Melalui mekanisme tersebut, para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu kesempatan seleksi berikutnya. Kebijakan ini sekaligus mencegah kekosongan tenaga pengajar di sekolah.
Daerah Hadapi Tantangan Pembiayaan
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyampaikan kendala dalam pembiayaan, terutama untuk menggaji guru PPPK paruh waktu.
Kondisi ini mendorong koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PANRB.
Upaya sinkronisasi kebijakan terus dilakukan agar penataan ini berjalan lancar tanpa mengganggu layanan pendidikan.
Kebutuhan Guru Masih Tinggi di Wilayah 3T
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih sangat penting.
Kebutuhan tersebut terutama terlihat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia memastikan penataan dilakukan secara bertahap, bukan dengan menghapus tenaga pengajar yang sudah ada.
Penugasan Berlaku Hingga 2026
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 memberi kepastian bahwa 237.196 guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026.
Mereka harus terdaftar dalam data pendidikan per 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
Selama masa tugas, pemerintah tetap memberikan penghasilan sesuai kondisi masing-masing. Guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja menerima tunjangan profesi.
Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat tetap memperoleh insentif. Pemerintah daerah juga dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran.
Peluang Jadi ASN Tetap Terbuka
Pemerintah membuka formasi guru dalam beberapa tahun ke depan. Kesempatan ini memberi ruang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan beralih status menjadi ASN.
Jika berhasil lolos, para guru akan memperoleh jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Transisi Menuju Sistem Baru
Perubahan ini menandai langkah besar dalam reformasi sektor pendidikan. Pemerintah berupaya memastikan proses transisi berjalan bertahap dan tetap menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraan guru di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.(ar)









