Jambi, oegopost.id – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi menggelar orasi damai di Lapangan Gubernur Jambi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Ketua FJPI Jambi, Yusnaini Rany, memimpin langsung aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Jambi, menunjukkan tren penurunan yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, momentum ini bukan untuk perayaan, melainkan untuk menyuarakan kegelisahan para jurnalis.
Peringkat Indonesia Terus Turun di Tingkat Global
Rany memaparkan data dari Reporters Without Borders yang menunjukkan penurunan posisi Indonesia dalam indeks kebebasan pers dunia.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia berada di peringkat 108 pada 2023, turun menjadi 111 pada 2024, kemudian merosot ke 127 pada 2025, dan kini berada di posisi 129 pada 2026 dari total 180 negara.
Rany menilai penurunan ini mencerminkan kondisi nyata yang dihadapi jurnalis di lapangan.
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Tinggi
FJPI Jambi menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan riset Aliansi Jurnalis Independen pada Maret 2025, sebanyak 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun digital.
Rany menyebut sejumlah kasus di Jambi sebagai contoh nyata. Ia mengungkap adanya jurnalis yang mengalami pencekikan, pemukulan, pengusiran, hingga penghalangan saat melakukan peliputan.
Jurnalis Perempuan Hadapi Tekanan Lebih Berat
Rany menegaskan bahwa jurnalis perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks. Selain menghadapi kekerasan umum, mereka juga rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan di dunia digital, ancaman seksual, hingga penyebaran data pribadi yang merusak reputasi.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan keberlanjutan karier para jurnalis perempuan.
Ancaman Regulasi dan Praktik Swasensor
FJPI Jambi juga menyoroti perubahan pola pembatasan kebebasan pers. Rany menyebut praktik swasensor kini semakin sering terjadi di lingkungan media.
Ia juga menilai sejumlah regulasi, termasuk UU ITE dan KUHP baru, berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjerat jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
FJPI Jambi Sampaikan Tuntutan kepada Berbagai Pihak
Dalam aksinya, FJPI Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah menghentikan intervensi terhadap kerja jurnalistik serta merevisi aturan yang berpotensi mengkriminalisasi pers.
FJPI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menjamin akses peliputan yang terbuka.
Selain itu, organisasi ini mendorong perusahaan media untuk menyediakan sistem perlindungan bagi jurnalis, terutama perempuan, termasuk dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.
FJPI Jambi juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis benar-benar diterapkan.
Di akhir orasi, Rany mengajak seluruh jurnalis perempuan di Indonesia untuk memperkuat solidaritas dan jejaring lintas organisasi agar mampu menghadapi berbagai tekanan terhadap kebebasan pers.(ar)









