Jambi, oegopost.id – Kejati Jambi periksa saksi jalan Ujung Jabung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Pada Senin (20/4/2026), tim penyidik memeriksa lima saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Tim penyidik memanggil lima saksi dari berbagai instansi. Salah satu saksi merupakan mantan Kepala Bidang di Bappeda Provinsi Jambi.Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah. Penyidik menggali peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan lahan sejak tahap awal hingga pelaksanaan.
Proses Perencanaan Proyek Jadi Sorotan
Penyidik menelusuri tahapan perencanaan proyek, terutama proses penetapan lokasi (penlok). Mantan pejabat Bappeda tersebut ikut dalam tim persiapan pengadaan tanah saat proyek dimulai. Tim penyidik mengevaluasi kesesuaian prosedur penlok dengan aturan yang berlaku. Penyidik juga membandingkan dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan.Langkah ini membantu penyidik menemukan potensi penyimpangan sejak awal proyek.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp11,6 miliar. Temuan ini berasal dari analisis dokumen dan keterangan saksi. Penyidik juga mengidentifikasi sejumlah data lahan yang tidak valid. Beberapa data bahkan mengarah pada dugaan penggunaan data fiktif dalam proses pengadaan.Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik korupsi dalam proyek ini.
Proyek Jalan Belum Terwujud
Pemerintah merencanakan proyek jalan ini untuk mendukung konektivitas menuju pelabuhan. Namun hingga kini, proyek tersebut belum menunjukkan hasil fisik.Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengadaan lahan sejak beberapa tahun lalu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran.Kasus ini terus berkembang seiring Kejati Jambi periksa saksi jalan Ujung Jabung dan mengumpulkan bukti tambahan.
Ketiadaan progres fisik memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.Penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa puluhan saksi lainnya. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah memberikan keterangan terus bertambah.Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka dari pihak Badan Pertanahan Nasional. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.Penyidik membuka peluang penambahan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.Penyidik menelusuri seluruh alur pengadaan lahan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran. Mereka menargetkan pengungkapan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.***









