Jakarta, oegopost.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026. Hingga 12 April 2026, wajib pajak melaporkan 11.112.624 SPT. Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahun 2025.
Selain itu, tren positif ini memperlihatkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak mulai membuahkan hasil. Wajib pajak semakin aktif melaporkan kewajibannya secara tepat waktu.
Mayoritas wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, mendominasi pelaporan SPT tahun ini. DJP mencatat sebanyak 9,65 juta pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan menyumbang 1,18 juta pelaporan. Di sisi lain, wajib pajak badan rupiah mencapai 273 ribu pelapor, sedangkan wajib pajak badan dolar AS tercatat sebanyak 192 pelapor.
Tidak hanya itu, DJP juga mencatat partisipasi dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kelompok ini mulai melaporkan SPT sejak Agustus 2025 dan terus bertambah hingga saat ini.
Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, DJP juga mempercepat digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 17,96 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, penggunaan Coretax membantu wajib pajak mengakses layanan pajak secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini juga mendorong transparansi serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara digital.
Batas Waktu Diperpanjang, Sanksi Dihapus Sementara
Untuk menjaga tingkat kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelaporan SPT.
Selain itu, pemerintah juga menghapus sementara sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak tetap melapor tanpa terbebani denda.
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mendukung transisi penggunaan sistem Coretax yang masih terus disempurnakan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. ***









