Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, oegopost.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026. Hingga 12 April 2026, wajib pajak melaporkan 11.112.624 SPT. Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahun 2025.

Selain itu, tren positif ini memperlihatkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak mulai membuahkan hasil. Wajib pajak semakin aktif melaporkan kewajibannya secara tepat waktu.

Mayoritas wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, mendominasi pelaporan SPT tahun ini. DJP mencatat sebanyak 9,65 juta pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan menyumbang 1,18 juta pelaporan. Di sisi lain, wajib pajak badan rupiah mencapai 273 ribu pelapor, sedangkan wajib pajak badan dolar AS tercatat sebanyak 192 pelapor.

Baca Juga :  5 Tanda Seseorang Berpotensi Menjadi Pemimpin Hebat

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat partisipasi dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kelompok ini mulai melaporkan SPT sejak Agustus 2025 dan terus bertambah hingga saat ini.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, DJP juga mempercepat digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 17,96 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya, penggunaan Coretax membantu wajib pajak mengakses layanan pajak secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini juga mendorong transparansi serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara digital.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

Batas Waktu Diperpanjang, Sanksi Dihapus Sementara

Untuk menjaga tingkat kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelaporan SPT.

Selain itu, pemerintah juga menghapus sementara sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak tetap melapor tanpa terbebani denda.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mendukung transisi penggunaan sistem Coretax yang masih terus disempurnakan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru