Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, oegopost.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026. Hingga 12 April 2026, wajib pajak melaporkan 11.112.624 SPT. Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahun 2025.

Selain itu, tren positif ini memperlihatkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak mulai membuahkan hasil. Wajib pajak semakin aktif melaporkan kewajibannya secara tepat waktu.

Mayoritas wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, mendominasi pelaporan SPT tahun ini. DJP mencatat sebanyak 9,65 juta pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan menyumbang 1,18 juta pelaporan. Di sisi lain, wajib pajak badan rupiah mencapai 273 ribu pelapor, sedangkan wajib pajak badan dolar AS tercatat sebanyak 192 pelapor.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat partisipasi dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kelompok ini mulai melaporkan SPT sejak Agustus 2025 dan terus bertambah hingga saat ini.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, DJP juga mempercepat digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 17,96 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya, penggunaan Coretax membantu wajib pajak mengakses layanan pajak secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini juga mendorong transparansi serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara digital.

Baca Juga :  Rekening Tidur Tembus 50 Ribu, LPS Tingkatkan Pengawasan

Batas Waktu Diperpanjang, Sanksi Dihapus Sementara

Untuk menjaga tingkat kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelaporan SPT.

Selain itu, pemerintah juga menghapus sementara sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak tetap melapor tanpa terbebani denda.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mendukung transisi penggunaan sistem Coretax yang masih terus disempurnakan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman
kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari
Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar
Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Minggu, 19 April 2026 - 10:00 WIB

kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB