Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, oegopost.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026. Hingga 12 April 2026, wajib pajak melaporkan 11.112.624 SPT. Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahun 2025.

Selain itu, tren positif ini memperlihatkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak mulai membuahkan hasil. Wajib pajak semakin aktif melaporkan kewajibannya secara tepat waktu.

Mayoritas wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, mendominasi pelaporan SPT tahun ini. DJP mencatat sebanyak 9,65 juta pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan menyumbang 1,18 juta pelaporan. Di sisi lain, wajib pajak badan rupiah mencapai 273 ribu pelapor, sedangkan wajib pajak badan dolar AS tercatat sebanyak 192 pelapor.

Baca Juga :  Tidur Setelah Subuh Dinilai Mengganggu Kesehatan dan Produktivitas

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat partisipasi dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kelompok ini mulai melaporkan SPT sejak Agustus 2025 dan terus bertambah hingga saat ini.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, DJP juga mempercepat digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 17,96 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya, penggunaan Coretax membantu wajib pajak mengakses layanan pajak secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini juga mendorong transparansi serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara digital.

Baca Juga :  Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Batas Waktu Diperpanjang, Sanksi Dihapus Sementara

Untuk menjaga tingkat kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelaporan SPT.

Selain itu, pemerintah juga menghapus sementara sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak tetap melapor tanpa terbebani denda.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mendukung transisi penggunaan sistem Coretax yang masih terus disempurnakan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara
MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus
Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Berita Terbaru