Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan ( Poto : Dok.JPNN.com)

Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan ( Poto : Dok.JPNN.com)

Jakarta, oegopost.id – Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih lemah. Praktisi hukum Muhamad Arfan menegaskan hal ini saat menganalisis uji materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Perbaikan II perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada 1 April, Arfan menilai persoalan PPPK tidak lagi sekadar isu administratif. Ia menempatkan persoalan ini sebagai isu konstitusional yang langsung menyentuh hak dasar aparatur negara.

Arfan menjelaskan bahwa isu PPPK kini berkaitan erat dengan kepastian karier, akses jabatan, dan keberlanjutan pengabdian. Selama ini, pemerintah cenderung memperlakukan PPPK sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian. Namun, dinamika persidangan mulai menggeser cara pandang tersebut ke arah yang lebih substantif.

Baca Juga :  Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Fokus pada Kesetaraan dan Keadilan

Arfan menegaskan bahwa perdebatan PPPK kini bergerak ke ranah yang lebih mendasar. Ia menyoroti pentingnya kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara.

Dengan demikian, isu PPPK tidak lagi berkutat pada manajemen birokrasi. Isu ini langsung menyentuh prinsip utama dalam tata kelola ASN yang adil dan transparan.

UU ASN Belum Mencerminkan Kesetaraan

UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan ASN sebagai satu profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Namun, Arfan melihat praktik di lapangan belum menunjukkan kesetaraan tersebut secara nyata.

Ia menyoroti frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) terkait pengisian jabatan ASN oleh PNS. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut memperlihatkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram

Dampak Langsung bagi PPPK

Arfan menilai kehadiran PPPK aktif sebagai pemohon dalam persidangan membuktikan dampak nyata dari aturan tersebut. Mereka tidak hanya menghadapi norma hukum di atas kertas, tetapi juga merasakan langsung konsekuensinya dalam karier.

PPPK menghadapi keterbatasan peluang jabatan, ketidakpastian karier, serta risiko ketidakadilan dalam sistem ASN. Kondisi ini memperkuat kesenjangan antara PPPK dan PNS.

Kesimpulannya, posisi PPPK dalam UU ASN masih belum setara. Karena itu, banyak pihak mendorong pengujian konstitusional agar negara menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman
kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari
Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar
Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Minggu, 19 April 2026 - 10:00 WIB

kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB