Jakarta, Oegopost.id – Sejumlah pemerintah daerah serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak dapat melunasi kewajiban tanpa terbebani denda administrasi.
Langkah ini memberi keringanan finansial nyata bagi masyarakat yang ingin menertibkan dokumen kepemilikan. Wajib pajak kini cukup menyetorkan pokok pajak terutang ke kas daerah.
Beberapa daerah bahkan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Pemilik motor maupun mobil pribadi bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Masing-masing provinsi menerapkan skema potongan dan batas waktu operasional yang berbeda. Karena itu, warga wajib mencermati aturan teknis yang berlaku di wilayah domisili masing-masing.
Berkas Administrasi Wajib Sebelum Datang Ke Kantor Samsat
Masyarakat perlu menyiapkan seluruh dokumen administrasi resmi sebelum mengantre di loket pelayanan. Kelengkapan berkas fisik mempercepat proses verifikasi data petugas di lapangan.
Wajib pajak harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinan fotokopi. Anda juga wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang namanya persis tercantum pada STNK.
Petugas loket turut memeriksa kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya. Pastikan Anda memasukkan semua berkas ke dalam map khusus sesuai arahan petugas setempat.
Wajib pajak yang berhalangan hadir dapat melimpahkan pengurusan melalui surat kuasa resmi. Sementara itu, pemilik wajib menghadirkan unit kendaraan langsung jika mengurus perpanjangan pelat lima tahunan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka serta nomor mesin pada tahap cek fisik tersebut. Pastikan unit kendaraan Anda telah terdaftar sah di pangkalan data kepolisian setempat.
Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas waktu pemutihan berakhir. Kepatuhan membayar pajak turut mendorong realisasi pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan fasilitas umum.
Jadwal Lengkap Masa Berlaku Program Pemutihan Empat Belas Provinsi
Provinsi Riau menjalankan pemutihan hingga 30 November 2026 dengan membebaskan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Sementara itu, Sumatera Selatan membuka program sampai 31 Oktober 2026 dengan bonus diskon pokok 5 persen sebelum jatuh tempo.
Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan potongan 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah hingga 31 Oktober 2026. Kalimantan Timur menetapkan batas pengampunan denda keterlambatan hingga 22 November 2026 mendatang.
Jawa Tengah membuka kesempatan penghapusan denda PKB hingga 28 Desember 2026 dengan beberapa ketentuan pengecualian. Kepulauan Bangka Belitung melayani pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2026.
Provinsi Banten menghapus denda keterlambatan serta memberikan potongan pokok 5 persen hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pembebasan pokok PKB tahun ketiga ke atas hingga 11 November 2026.
Lampung menawarkan penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok berbasis usia unit sampai 31 Oktober 2026. Jawa Timur melayani pemutihan denda, pembebasan pajak progresif, serta insentif khusus hingga 30 November 2026.
Kalimantan Barat menggratiskan denda sekaligus memangkas pokok PKB serta bea balik nama sepanjang bulan Oktober 2026. Papua Barat turut menghapus denda dan memangkas pokok tunggakan tertentu hingga 31 Oktober 2026.
Nusa Tenggara Barat menyediakan potongan tarif PKB bagi wajib pajak yang menyetor pembayaran lebih awal. Terakhir, Kalimantan Utara menghapus denda PKB, opsen pajak, serta denda SWDKLLJ bagi masyarakat hingga 31 Oktober 2026.(ar)









