Jambi, oegopost.id – Persoalan dugaan aksi kekerasan antarsiswa yang memicu pengeroyokan SMAN Titian Teras terus bergulir hingga ke meja kepolisian. Pemerintah Provinsi Jambi kini turun tangan langsung untuk mengawal penyelesaian masalah tersebut secara tuntas.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari instansi terkait. Laporan tersebut datang langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kepala SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayoeti.
Pihak sekolah sebelumnya berupaya memediasi kedua belah pihak lewat musyawarah secara kekeluargaan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut awalnya bertujuan mencari jalan keluar terbaik demi menjaga masa depan para siswa.
Namun pertemuan mediasi tersebut akhirnya tidak membuahkan kata sepakat di antara kedua keluarga. Pihak keluarga korban justru memilih membawa persoalan ini langsung ke ranah kepolisian sesampainya di rumah.
Sudirman menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang keluarga korban ambil ke pihak kepolisian. Aparat penegak hukum kini memegang kewenangan penuh untuk mengusut laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Meski proses hukum berjalan, Pemprov Jambi tetap memerintahkan Disdik memantau ketat perkembangan situasi. Pemerintah bertekad memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah berasrama tersebut tetap berlangsung kondusif.
Upaya Mediasi Sekolah Berujung Laporan Resmi Polsek Jaluko
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi langsung menerjunkan tim khusus dari Bidang SMA menuju lokasi sekolah. Langkah peninjauan lapangan tersebut berlangsung pada Rabu (7/10/2026) demi mengumpulkan keterangan secara menyeluruh.
Kasi Peserta Didik Disdik Provinsi Jambi Sumantri membeberkan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam. Insiden fisik itu bermula saat interaksi senior dan junior berlangsung di luar pengawasan pembina asrama.
Manajemen sekolah sebenarnya langsung memanggil para siswa yang terlibat bersama orang tua masing-masing. Pihak sekolah memfasilitasi dialog tatap muka tersebut agar kedua belah pihak memperoleh titik temu.
Orang tua terduga pelaku bahkan sempat menyetujui komitmen awal untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Kesepakatan lisan tersebut tercapai sebelum pihak keluarga korban kembali ke kediaman mereka.
Namun sikap keluarga korban berubah total setelah mereka memeriksa hasil visum dari pihak medis. Merasa tidak puas dengan kondisi luka korban, keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polsek Jaluko.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti berkas laporan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Seluruh pihak terkait kini menanti proses penyelidikan yang aparat kepolisian laksanakan.
Sanksi Skorsing Pelaku Serta Kepindahan Siswa Korban Penganiayaan
Pihak SMAN Titian Teras langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi skorsing kepada para pelaku. Sekolah mewajibkan seluruh siswa yang menerima sanksi untuk mengikuti pelajaran secara daring dari rumah.
Sumantri menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mencopot siswa tanpa mematuhi aturan baku. Manajemen sekolah wajib menjalankan prosedur serta mekanisme formal sebelum memutuskan nasib akademis para siswa.
Sementara itu, siswa korban memutuskan untuk melanjutkan proses belajar ke SMAN 4 Sungai Penuh. Keputusan pindah sekolah tersebut diambil murni demi kenyamanan mental serta pemulihan kondisi kesehatan korban.
Pihak SMAN Titian Teras sendiri tetap menyatakan siap menerima siswa korban jika sewaktu-waktu ingin kembali. Sekolah memastikan hak belajar korban tetap mendapatkan prioritas serta perlindungan penuh.
Selain menelusuri alur peristiwa, tim Disdik juga memeriksa kepatuhan standar operasional prosedur di sekolah. Penelusuran awal menunjukkan bahwa manajemen sekolah telah menjalankan sosialisasi pencegahan kekerasan secara rutin di lingkungan asrama.
Disdik Provinsi Jambi kini menunggu laporan utuh dari tim lapangan untuk memutuskan tindakan lanjutan. Penanganan perkara ini resmi berjalan dalam koridor administratif pendidikan dan proses penegakan hukum kepolisian.(ar)









