Menguji Keabsahan Pergantian Kilat Kapolri Menurut Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti posisi pucuk Korps Bhayangkara dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.(poto: kompas.com).

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti posisi pucuk Korps Bhayangkara dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.(poto: kompas.com).

Jakarta, oegopost.id – Proses pergantian kilat pimpinan Polri dalam kurun waktu kurang dari 24 jam memicu perhatian luas dari masyarakat. Publik menyoroti kesesuaian langkah cepat tersebut dengan norma hukum formal yang berlaku di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti posisi pucuk Korps Bhayangkara dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Rangkaian perombakan jabatan tertinggi kepolisian ini bergerak sangat cepat melalui tahapan resmi kenegaraan.

Masa pergantian bermula saat Kepala Negara mengirimkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 ke DPR pada 30 September 2026. Surat dinas itu memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal.

Keesokan paginya pada 1 Oktober 2026, Komisi III DPR langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal tersebut. DPR kemudian mengesahkan persetujuan pengangkatan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada siang harinya.

Pada sore hari yang sama, Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto di Istana Negara sebagai Kapolri baru. Alur kilat ini memunculkan beragam perbincangan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Telaah Aturan Pasal Sebelas Undang Undang Kepolisian Negara

Landasan formal pengangkatan orang nomor satu di kepolisian mengacu sepenuhnya pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan tersebut memuat tiga tahapan utama yang wajib terpenuhi dalam setiap pergantian pejabat.

Tahap awal mewajibkan Presiden mengajukan usul pengangkatan beserta alasan tertulis kepada pihak legislatif. DPR selanjutnya memegang wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak penerimaan surat usulan.

Aturan undang-undang menegaskan tiga pilar kumulatif, yaitu hak usul Presiden, persetujuan DPR, dan pengesahan akhir lewat Keputusan Presiden. Sementara itu, keterlibatan Kompolnas berjalan berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 sebagai prinsip tata kelola, bukan syarat formil undang-undang.

Jika merujuk parameter legalitas Pasal 11, mekanisme estafet kepemimpinan Polri ini telah memenuhi seluruh prosedur tertulis. Keberadaan Surpres, persetujuan resmi DPR, serta penerbitan Keppres pelantikan mengukuhkan keabsahan langkah pemerintah.

Sorotan publik paling tajam justru tertuju pada durasi persetujuan parlemen yang rampung hanya dalam hitungan jam. Ketentuan batas 20 hari dalam undang-undang merupakan batas waktu maksimal, bukan batas durasi minimal bagi DPR.

Baca Juga :  Armuzna Lancar, Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina

Dinamika Pemerintahan Efisien Menghindari Kekosongan Komando Tertinggi Kepolisian

Langkah legislatif menyetujui calon dalam satu hari memanfaatkan ruang normatif yang tidak membatasi kecepatan pembahasan. Keputusan kilat ini secara praktis menjaga kelangsungan kepemimpinan dan mencegah kekosongan komando pada institusi dengan 400.000 personel.

Parlemen menjalankan fungsi pengawasan tanpa memperpanjang perdebatan yang berisiko menunda penetapan pejabat definitif. Pembahasan cepat membuat ruang uji publik terhadap rekam jejak, independensi, serta komitmen hak asasi manusia menjadi sangat terbatas.

Meski demikian, publik tidak menyampaikan sanggahan hukum terkait rekam jejak maupun dugaan pelanggaran mantan Kepala BNN tersebut. Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat lebih berfokus pada faktor kecepatan politik ketimbang persoalan pelanggaran hukum.

Peristiwa ini sekaligus mencatat Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN ketiga yang naik menduduki posisi Kapolri setelah Da’i Bachtiar dan Sutanto. Momentum tersebut mencetak preseden baru dalam tata kelola birokrasi penegakan hukum modern.

Kecepatan proses menunjukkan koordinasi erat antara hak prerogatif Presiden dan kewenangan persetujuan lembaga legislatif. Seluruh rangkaian pergantian pimpinan Korps Bhayangkara telah berjalan sesuai koridor hukum yang sah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Putusan MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kemendagri Ungkap Mekanisme Lanjutan
Kepala BGN Siap Putus Kontrak Yayasan Penarik Setoran Mitra Dapur MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9

Berita Terbaru