Mengintip Besaran Gaji Menteri dan Fasilitas Mewah Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intip besaran gaji dan penghasilan menteri.( ilustrasi poto: AI).

Intip besaran gaji dan penghasilan menteri.( ilustrasi poto: AI).

Jakarta, oegopost.id – Masyarakat kerap menyoroti besaran gaji pokok menteri yang memimpin kementerian dalam struktur kabinet pemerintahan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, para menteri menjalankan tugas penting sebagai pembantu presiden untuk memimpin urusan pemerintahan tertentu.

Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri secara langsung guna menjalankan roda birokrasi kementerian. Tugas kenegaraan tersebut mencakup urusan luar negeri, penajaman program prioritas, hingga pengelolaan keuangan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Nominal gaji pokok ini berlaku sama bagi seluruh menteri negara yang memimpin kementerian.

Pemerintah juga menyalurkan tunjangan jabatan secara rutin untuk melengkapi pendapatan bulanan para pembantu presiden tersebut. Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mematok tunjangan jabatan menteri pada angka Rp13.608.000 per bulan.

Jika menjumlahkan kedua komponen penghasilan dasar tersebut, seorang menteri mengantongi pemasukan tetap senilai Rp18.648.000 setiap bulannya. Angka ini belum memperhitungkan tambahan tunjangan kinerja spesifik yang berlaku pada masing-masing kementerian terkait.

Rincian Tunjangan Kinerja Serta Fasilitas Rumah Dinas

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 mengatur skema tunjangan kinerja khusus bagi pimpinan Kementerian Keuangan. Aturan hukum ini memberikan hak tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari capaian tertinggi kelas jabatan kementerian.

Baca Juga :  Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Lampiran Perpres Nomor 156 Tahun 2014 mencatat tunjangan kinerja tertinggi pegawai Kementerian Keuangan mencapai Rp46.950.000. Menteri Keuangan secara otomatis berhak menerima tunjangan kinerja bernilai lebih dari tujuh puluh juta rupiah per bulan.

Selain penghasilan rutin bulanan, negara menyediakan berbagai fasilitas fisik penunjang untuk kelancaran mobilitas kerja dinas para menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 mewajibkan negara menyediakan rumah dinas lengkap beserta perabot rumah tangga.

Pemerintah juga menyediakan mobil dinas operasional mewah beserta seorang pengemudi pribadi untuk menunjang agenda kementerian. Kas negara menanggung seluruh biaya pemeliharaan rutin kendaraan serta perawatan rumah jabatan pejabat negara tersebut.

Negara juga membiayai seluruh agenda dinas menteri melalui penyediaan anggaran perjalanan resmi ke berbagai daerah maupun mancanegara. Skema pembiayaan perjalanan ini memastikan para menteri menjalankan amanat kenegaraan tanpa hambatan logistik operasional.

Jaminan Perlindungan Kesehatan Dan Hak Uang Pensiun

Regulasi perundang-undangan turut memberikan jaminan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi setiap menteri yang mengalami musibah saat berdinas. Pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan, tindakan perawatan medis, serta pemulihan kesehatan menteri yang jatuh sakit.

Baca Juga :  Resep Ikan Asam Padeh Autentik, Sajian Pedas Asam yang Menggugah Selera

Negara juga menyiapkan santunan tunjangan cacat khusus apabila menteri menderita cedera fisik parah yang menghentikan tugas jabatannya. Jaminan sosial menyeluruh ini melindungi keselamatan kerja para pembantu presiden selama menjalankan tugas kenegaraan.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran uang duka resmi kepada pasangan sah apabila menteri wafat saat menjalankan masa bakti. Selain itu, negara menanggung penuh seluruh kebutuhan biaya upacara pemakaman jenazah pejabat negara bersangkutan.

Menteri yang menuntaskan masa tugasnya dan berhenti dengan hormat tetap memperoleh apresiasi finansial berupa hak penerimaan uang pensiun. Ketentuan pensiun ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang para pejabat kabinet pemerintahan.

Kementerian Negara kini menjalankan pembagian ruang lingkup kerja kementerian berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Ketentuan hak keuangan administratif ini tetap mengacu pada landasan hukum resmi yang masih berlaku kuat hingga kini.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari
Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Berita Terbaru