Bea Cukai Aceh Musnahkan 58 iPhone Sitaan Penumpang Pakai Palu dan Gerinda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menggelar kegiatan pemusnahan iPhone sitaan penumpang di Banda Aceh pada Rabu (23/9/2026).(poto: kompas.com).

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menggelar kegiatan pemusnahan iPhone sitaan penumpang di Banda Aceh pada Rabu (23/9/2026).(poto: kompas.com).

Jakarta, oegopost.id – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menggelar kegiatan pemusnahan iPhone sitaan penumpang di Banda Aceh pada Rabu (23/9/2026). Puluhan telepon seluler mewah tersebut kini hancur menjadi rongsokan setelah petugas memukulnya dengan palu berat dan memotongnya memakai gerinda listrik.

Aksi tegas para petugas yang menggunakan kacamata pelindung dan sarung tangan putih ini langsung membuat layar ponsel retak seribu. Serpihan kaca halus berhamburan di atas papan kayu ketika ayunan palu menghantam bagian depan serta belakang perangkat tersebut.

Beberapa petugas bahkan berjongkok di lantai untuk menghancurkan tumpukan ponsel yang bodi luarnya sudah terkelupas parah. Kerangka logam unit iPhone tersebut tampak bengkok dan terbelah dua saat bilah mesin gerinda memotong bagian tengahnya.

Asap tipis mengepul dari bekas potongan mesin yang membelah komponen elektronik di dalam bodi ponsel. Seluruh perangkat berharga tinggi tersebut sengaja dihancurkan total agar tidak dapat masyarakat gunakan kembali dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  skill yang tidak tergantikan AI: Bos LinkedIn Ungkap 5 Kemampuan Penting Manusia di Era Digital

Penyebab Penyitaan Puluhan Ponsel Mewah di Bandara

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengonfirmasi bahwa seluruh ponsel merupakan hasil penindakan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Petugas menyita barang-barang elektronik tersebut dari tangan para penumpang yang datang dari luar negeri.

Leni menjelaskan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit telepon genggam dari luar negeri sesuai aturan kepabeanan. Pemilik barang terbukti membawa unit melebihi batas ketentuan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku nasional.

Aturan resmi Bea Cukai membatasi pembawaan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet maksimal dua unit per orang dalam satu tahun kalender. Petugas menyita kelebihan unit tersebut dan menetapkannya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pihak DJBC Aceh telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum melaksanakan prosedur pemusnahan barang. Langkah hukum ini menjadi bentuk penegakan aturan kepabeanan serta perlindungan industri dalam negeri dari masuknya barang ilegal.

Baca Juga :  Perbedaan Coding dan Programming: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Total Nilai Kerugian Negara Akibat Barang Ilegal

Selain meremukkan 58 unit iPhone, Bea Cukai Aceh turut memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan mililiter minuman beralkohol. Petugas juga membuang ratusan kemasan kosmetik berbahaya, pakaian bekas, pita cukai ilegal, serta obat-obatan tanpa izin edar.

Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil kerja keras penindakan sejak semester II 2025 hingga tahun 2026. Operasi penindakan tersebut melibatkan kolaborasi Kanwil DJBC Aceh bersama Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Meulaboh, dan Sabang.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, menyebutkan perkiraan total nilai seluruh barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,83 miliar. Penindakan bersama ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp1,38 miliar.

Rizki merinci bahwa khusus untuk barang penindakan kepabeanan termasuk 58 iPhone menyumbang nilai barang sekitar Rp307,59 juta. Sementara itu, sisa nilai barang senilai Rp1,53 miliar berasal dari penindakan pelanggaran di bidang cukai.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meta dan Google Berebut Pasar Asisten AI Konsumen
Cara Mudah Backup Pesan WhatsApp ke Google Drive Agar Riwayat Percakapan Aman
WhatsApp Siap Blokir Akses Akun Pengguna Ponsel Jadul
Update Windows 11 Makin Ngebut, Microsoft Rombak Total Sistem Manajemen RAM
Cara Cek Aplikasi Boros Kuota di Ponsel Pintar Agar Paket Data Tidak Cepat Lenyap
DeepSeek Luncurkan Model AI Baru, Performa Koding Melesat dengan Biaya Jauh Lebih Murah
10 Fitur Tersembunyi Windows Paling Ampuh Dongkrak Produktivitas Harian Laptop
Kenali Konten Hasil Rekayasa AI, Google Hadirkan SynthID Detector untuk Publik Global
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Meta dan Google Berebut Pasar Asisten AI Konsumen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Cara Mudah Backup Pesan WhatsApp ke Google Drive Agar Riwayat Percakapan Aman

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

WhatsApp Siap Blokir Akses Akun Pengguna Ponsel Jadul

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Update Windows 11 Makin Ngebut, Microsoft Rombak Total Sistem Manajemen RAM

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Cara Cek Aplikasi Boros Kuota di Ponsel Pintar Agar Paket Data Tidak Cepat Lenyap

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB