Jambi, oegopost.id – Warga Tolak Zona Merah Pertamina Jambi resmi melaporkan Kantor ATR/BPN Kota Jambi ke Polda Jambi pada Senin (7/9/2026). Langkah hukum ini mendudukkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran sertifikat tanah warga secara sepihak.
Tim Advokat Forum Warga Tolak Zona Merah mendampingi pengurus serta warga terdampak saat menyerahkan berkas laporan. Mereka menuntut pertanggungjawaban hukum atas kebijakan pemblokiran sertifikat tanah resmi terbitan ATR/BPN Kota Jambi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ATR BPN Kota Jambi
Endang Kuswardani selaku kuasa hukum mendesak kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Masalah bermula ketika masyarakat memegang sertifikat hak atas tanah yang terbit secara resmi. Namun instansi pertanahan tersebut justru memberi status blokir atas tanah milik warga.
Endang mempertanyakan kebijakan janggal ATR/BPN Kota Jambi yang memblokir dokumen resmi bentukan mereka sendiri. Ia menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat pemilik tanah sah.
Masyarakat memperoleh tanah tersebut melalui hasil kerja keras sebagai aset masa depan keluarga. Oleh sebab itu, warga menolak menjadi korban ketidakpastian hukum akibat kebijakan instansi pemerintah.
Desakan Perhatian Presiden Hingga Pengawalan Ke Mabes Polri
Tim advokat meminta Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jambi Al Haris, dan Wali Kota Jambi Maulana memberikan perhatian khusus. Dukungan para pejabat publik sangat menentukan penyelesaian sengketa lahan ini secara adil.
Rizal Bayumi yang juga bagian dari tim advokat berharap Kapolda Jambi memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Pihaknya ingin memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan cepat tanpa hambatan.
Jika penanganan di polda berjalan lambat, tim advokat siap melayangkan pengaduan ke Mabes Polri. Penasihat hukum terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Rizal menegaskan masyarakat yang tergabung dalam forum hanya memperjuangkan aset yang berdiri secara sah. Warga tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum maupun aksi pencurian lahan.
Masyarakat menuntut pemerintah segera membuka status Zona Merah Pertamina Jambi agar legalitas tanah kembali pulih. Pembukaan status tersebut menjadi kunci utama terwujudnya kepastian hukum di wilayah terdampak.
Laporan resmi ke kepolisian ini kini menyedot perhatian luas dari seluruh warga terdampak kebijakan zona merah. Masyarakat menggantungkan harapan agar proses hukum di Polda Jambi menghadirkan rasa keadilan.(ar)









