Jambi, oegopost.id – Gelombang protes puluhan ribu warga Kota Jambi yang terdampak kebijakan kawasan lingkar khusus akhirnya sampai ke Senayan. Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi resmi mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sebanyak 20 utusan warga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan membuka langsung pertemuan penting tersebut demi mendengarkan jeritan hati masyarakat daerah. Hadir pula dalam ruangan rapat, legislator lintas fraksi beserta Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi Syarif Fasha. Rapat ini menandai babak baru perjuangan panjang masyarakat dalam menuntut keadilan atas ruang hidup mereka.
Warga menggugat pemblokiran sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Kebijakan agraria sepihak tersebut muncul menyusul klaim wilayah konsesi aset negara yang saat ini dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sengketa tumpang tindih lahan ini menjebak pemukiman sah warga ke dalam peta risiko tinggi.
Sengketa Lahan Picu Keresahan Puluhan Ribu Warga
Koordinator aksi sekaligus juru bicara warga Derry Anandia menegaskan bahwa masyarakat membeli tanah tersebut secara sah. Mereka juga mengurus seluruh dokumen sertifikat resmi melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Warga menolak keras tuduhan implisit yang menyudutkan posisi hukum tanah adat dan permukiman mereka.
“Kami bukan penyerobot tanah negara. Kami adalah warga yang membeli tanah dengan sah dan mengurus sertifikatnya secara resmi,” ujar Derry di hadapan pimpinan sidang. Keresahan ini memicu solidaritas kuat di kalangan korban kebijakan zonasi tersebut.
Gerakan advokasi ini murni lahir dari swadaya masyarakat melalui penggalangan donasi warga yang terdampak langsung. Sebelum terbang ke Ibu Kota, perwakilan warga telah menghabiskan energi melakukan berbagai unjuk rasa di tingkat daerah. Mereka sempat mendatangi Kantor Pertamina EP, Kantor BPN Kota Jambi, hingga berulang kali mendatangi DPRD serta Pemerintah Provinsi.
Tiga Tuntutan Utama Forum Warga Tolak Zona
Ketua Forum M. Makin bersama perwakilan warga Suhatman Pisang membawa dokumen berisi aspirasi mendasar dalam rapat tersebut. Mereka menyuarakan tiga poin tuntutan krusial demi memulihkan hak ekonomi dan legalitas tanah masyarakat. Tuntutan pertama mendesak pembatalan atau pembebasan total pemblokiran SHM yang berjalan sepihak selama ini.
Kedua, warga menuntut penghapusan kebijakan verifikasi fisik tanah yang saat ini sangat merugikan posisi hukum pemilik lahan. Poin ketiga berisi permohonan perlindungan hukum yang kuat kepada seluruh jajaran anggota parlemen di Senayan. Ketiga resolusi ini menjadi harga mati bagi kelangsungan hidup ribuan kepala keluarga di Jambi.
Dukungan politik yang kuat mengalir dari Anggota DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha di tengah persidangan. Mantan Walikota Jambi tersebut menegaskan bahwa negara wajib hadir guna memberikan rasa keadilan yang nyata bagi rakyatnya. Menurutnya, persoalan pelik ini menyangkut langsung aset hidup masa depan dan hak dasar ribuan warga Jambi.
Parlemen Jadwalkan Pemanggilan Lintas Kementerian dan BUMN
Syarif Fasha meminta BAM DPR RI bergerak taktis dan cepat untuk memediasi konflik agraria yang berkepanjangan ini. Merespons aduan darurat tersebut, Pimpinan dan Anggota BAM DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus sampai tuntas. Otoritas legislatif siap memegang peran sebagai jembatan penyelesaian konflik yang adil antara rakyat dan korporasi negara.
Mengingat permasalahan agraria ini bersifat lintas sektoral, BAM DPR RI akan segera menyusun jadwal pemanggilan para pihak terkait. Parlemen tidak ingin membiarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut tanpa solusi konkret di lapangan. Langkah ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu warga yang cemas akan status properti mereka.
Pimpinan BAM DPR RI menutup RDPU dengan kesepakatan formal untuk membawa kasus ini ke tingkat rapat kerja gabungan. Parlemen segera melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, hingga jajaran manajemen BUMN Pertamina. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu mengurai benang kusut status tanah di Kota Jambi.(ar)









