Empat Notaris Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Administrasi Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Pengawas Notaris merekomendasikan sanksi notaris bermasalah jambi berupa pemberhentian sementara hingga pembinaan tertulis bagi empat pejabat publik.(poto: jamberita.com).

Majelis Pengawas Notaris merekomendasikan sanksi notaris bermasalah jambi berupa pemberhentian sementara hingga pembinaan tertulis bagi empat pejabat publik.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis Pengawas Notaris merekomendasikan sanksi notaris bermasalah jambi berupa pemberhentian sementara hingga pembinaan tertulis bagi empat pejabat publik. Keputusan tegas tersebut mencuat secara resmi dalam rapat evaluasi berkala yang berlangsung pada Senin (7/9/2026).

Tim pengawas menemukan keterlibatan para pejabat tersebut dalam dugaan pelanggaran aturan administrasi pelaksanaan jabatan. Tindakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga mutu pelayanan legalitas bagi masyarakat umum.

Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, memimpin langsung rapat evaluasi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Seluruh anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah mengkaji secara mendalam rekam jejak kepatuhan para pejabat tersebut.

Fokus pembahasan tertuju pada keabsahan akun sistem administrasi Kementerian Hukum serta ketersediaan kantor operasional. Tim pengawas menilai keberadaan fasilitas kantor dan akses sistem sebagai syarat mutlak pelayanan hukum yang sah.

Baca Juga :  Wabup Merangin Hadiri Pembukaan Jamda IX Jambi 2026, Dorong Pramuka Perkuat Karakter dan Kepemimpinan

Dua Bentuk Tindakan Tegas Bagi Pejabat Bermasalah

Majelis pengawas menerbitkan dua jenis tindakan hukum yang berbeda berdasarkan bobot kesalahan masing-masing oknum. Tindakan ini mencerminkan komitmen penegakan aturan secara adil dan terukur di wilayah Jambi.

Rekomendasi sanksi pemberhentian sementara menyasar oknum yang tidak memiliki kantor fisik serta akun resmi. Pelanggaran ganda tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum dan merugikan warga masyarakat penikmat layanan legalitas.

Sementara itu, sanksi pembinaan dan peringatan tertulis menjerat oknum yang sekadar mengalami keterlambatan pengaktifan akun. Langkah ringan ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola internal tanpa mematikan mata pencaharian mereka.

Jonson menegaskan bahwa proses pengawasan tidak semata-mata bertujuan memutus karir seseorang. “Pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi dilaksanakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” ujar Jonson.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Indikasi Geografis Anyaman Purun dan Penguatan Koperasi Tanjung Jabung Barat

Komitmen Pemantauan Berkala Demi Menjaga Integritas Hukum

Kanwil Kemenkum Jambi berjanji akan segera mengeksekusi seluruh poin rekomendasi dari majelis pengawas. Pihaknya langsung menyiapkan alur koordinasi teknis guna mempercepat penanganan kasus di lapangan.

Petugas akan menjalankan skema pemantauan berkala demi menjamin kepatuhan seluruh pejabat instansi. Langkah disiplin ini di harapkan mampu mencegah terulangnya kelalaian serupa di masa mendatang.

Upaya sterilisasi profesi hukum terus bergulir untuk mengikis potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah. Pemerintah daerah mengimbau warga agar senantiasa memeriksa kelengkapan legalitas kantor layanan hukum sebelum bertransaksi.

Melalui langkah penataan ini, integritas para pejabat di wilayah Provinsi Jambi dapat terjaga secara berkesinambungan. Masyarakat pun berhak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang aman, terpercaya, dan transparan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh
Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar
Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026
Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026
Dampak Erupsi Krakatau: Penerbangan Jambi Jakarta Dibatalkan Hari Ini
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Patroli Terpadu Gajah Tebo: Sinergi Polda Jambi Amankan Kawasan Konservasi dari Karhutla
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh

Senin, 7 September 2026 - 19:45 WIB

Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 September 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB