Merangin, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat harmonisasi Ranperbup Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan landasan hukum pembangunan daerah.
Sejumlah pejabat penting hadir dalam agenda strategis tersebut untuk membahas materi rancangan aturan. Jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin mengirimkan Sekretaris Daerah serta Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Perangkat daerah terkait juga mendampingi jajaran Pemkab Merangin dalam pembahasan tersebut. Sementara itu, jajaran Kanwil Kemenkum Jambi hadir penuh untuk memberikan masukan teknis dan hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, memimpin jajaran tim ahli. Beliau hadir bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertugas menelaah pasal demi pasal.
Seluruh peserta rapat mencermati setiap poin regulasi agar memenuhi standar pembentukan hukum yang baik. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.
Penyelarasan Regulasi Pembangunan Kependudukan Merangin Jangka Panjang
Proses harmonisasi ini mengarahkan penyelarasan substansi Ranperbup dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim ahli memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Langkah ini menciptakan keterpaduan pengaturan dalam skema pembangunan jangka panjang daerah. Produk hukum yang dihasilkan akan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan.
Regulasi ini memproyeksikan arah kebijakan kependudukan Kabupaten Merangin hingga tahun 2045 mendatang. Perencanaan matang ini sangat krusial untuk mengantisipasi dinamika demografi di masa depan.
Dina Rasmalita menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi dalam setiap penyusunan regulasi daerah. Proses ini menjamin kualitas substansi serta ketepatan teknik penyusunan hukum secara menyeluruh.
Harmonisasi menjadi tahapan vital untuk memastikan setiap ketentuan memiliki keselarasan dengan peraturan lebih tinggi. Langkah ini secara efektif mencegah munculnya aturan yang tumpang tindih di lapangan.
Pemerintah daerah memerlukan kepastian agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secara efektif. Implementasi yang tepat akan mendukung pencapaian sasaran kebijakan pembangunan daerah secara optimal.
Kepastian Hukum Mendorong Pembangunan Kependudukan Merangin Berkelanjutan
Dina Rasmalita menambahkan bahwa Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin 2025–2045 memegang peranan sangat strategis. Dokumen ini menjadi instrumen kebijakan yang memberikan arah jelas serta kepastian hukum.
Penyelenggaraan pembangunan kependudukan di daerah membutuhkan panduan yang terukur dan terarah. Kehadiran regulasi ini menjawab kebutuhan tata kelola kependudukan yang lebih tertata.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Merangin terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas. Kedua belah pihak berkomitmen menciptakan regulasi yang harmonis dan implementatif.
Aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Hal ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan kependudukan Kabupaten Merangin secara berkelanjutan.(ar)









