Jambi, oegopost.id – Kasus dokter Myta Aprilia Azmy menjadi perhatian setelah Universitas Sriwijaya (UNSRI) mendorong penanganan kasus dokter Myta Aprilia Azmy agar dilakukan secara objektif oleh pihak berwenang.
UNSRI menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan setiap dugaan persoalan yang muncul.
Kepala Humas UNSRI, Nurly Meilinda, menyampaikan bahwa kewenangan utama dalam kasus ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, UNSRI tetap mendorong agar pihak berwenang menangani kasus tersebut secara transparan.
“Kami menegaskan komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” ujar Nurly, Senin (4/5).
Status Dokter Myta dalam Program Internship Nasional
Nurly menjelaskan bahwa dr Myta Aprilia Azmy tercatat sebagai peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Program ini berada langsung di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program, penempatan peserta, hingga pengaturan beban kerja berada di bawah kewenangan Kemenkes, bukan universitas.
“Dengan demikian, seluruh pengaturan program berada di luar kewenangan UNSRI,” jelasnya.
UNSRI Sampaikan Duka Mendalam
UNSRI turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy. Pihak kampus menyebut almarhumah sebagai salah satu lulusan terbaik yang pernah mereka miliki.
UNSRI juga menegaskan kembali harapan agar semua pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan, serta tetap mengutamakan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.(ar)









