Penertiban Knalpot Brong Meresahkan Warga di Muaro Jambi, Polisi Amankan 72 Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel kepolisian Polres Muaro Jambi menggelar operasi razia besar-besaran pada Selasa malam (18/8/2026).(poto: jambione.com).

Personel kepolisian Polres Muaro Jambi menggelar operasi razia besar-besaran pada Selasa malam (18/8/2026).(poto: jambione.com).

Muaro Jambi, oegopost.id – Penertiban knalpot brong meresahkan warga masyarakat kembali menyasar para pengendara nakal di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Personel kepolisian Polres Muaro Jambi menggelar operasi razia besar-besaran pada Selasa malam (18/8/2026).

Petugas memfokuskan titik penertiban di depan gerbang Perumahan Citra Raya City. Langkah tegas ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di lokasi. Polisi juga mengecek kelengkapan dokumen seluruh pengemudi yang melintas di area razia.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa

Petugas berhasil mengamankan 72 unit kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Mayoritas pengendara tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan kendaraan yang sah saat pemeriksaan.

Dominasi Remaja Terjaring Knalpot Brong Langsung Dihancurkan

Para pelanggar yang terjaring dalam razia ini di dominasi oleh kelompok remaja dan pemuda. Polisi langsung memberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di lokasi kejadian.

Petugas bahkan langsung menghancurkan sejumlah knalpot brong yang berhasil disita. Tindakan pemusnahan secara langsung ini memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan non-standar.

Baca Juga :  Warga Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari Saat Menyeberang

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra menegaskan operasi ini menjawab keresahan warga. Keluhan masyarakat mencakup aksi balap liar dan perilaku ugal-ugalan pengendara di jalan umum.

Polisi menilai knalpot bising dapat memicu gesekan serta perselisihan antarkelompok pemuda. Penertiban ini sekaligus menutup ruang gerak aksi geng motor yang membahayakan keselamatan umum.

Masyarakat dapat melapor melalui layanan hotline Polisi 110 jika menemukan indikasi balap liar. Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu melengkapi dokumen dan mematuhi peraturan lalu lintas.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan
Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak
Kontingen Jambi Raih Prestasi Gemilang di PPSN VI 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB