Pemberhentian Sementara dan PTDH Mengintai ASN Bermasalah Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang P3KA BKPSDM Tebo Aryanto mengonfirmasi penanganan perkara kedua pegawai tersebut pada Jumat (25/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Kepala Bidang P3KA BKPSDM Tebo Aryanto mengonfirmasi penanganan perkara kedua pegawai tersebut pada Jumat (25/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Tebo, oegopost.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo kini menghadapi sanksi asn tebo terancam pemecatan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo memproses pemberhentian Eko Waluyo dan Adi Berta akibat pelanggaran disiplin.

Kepala Bidang P3KA BKPSDM Tebo Aryanto mengonfirmasi penanganan perkara kedua pegawai tersebut pada Jumat (25/9/2026). Pihaknya menjalankan aturan kepegawaian secara tegas sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing ASN.

Proses Hukum Eko Waluyo Menunggu Kepolisian Tebo

Penyidik Kepolisian Resor Tebo resmi menetapkan Eko Waluyo sebagai tersangka dalam kasus pidana yang menjeratnya. BKPSDM Tebo langsung menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut dengan menyusun surat keputusan pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara berlaku sampai perkara hukum tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Petugas telah menyerahkan berkas pemberhentian sementara kepada Bupati Tebo untuk mendapatkan tanda tangan resmi.

Baca Juga :  Semarakkan HUT 81 Kemerdekaan RI, SAH Instruksikan Anggota DPRD Gerindra Turun ke Warga

Langkah hukum ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan status kepegawaian Eko Waluyo secara permanen. Sebelum terjerat kasus pidana, Eko Waluyo juga sempat menjalani pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin di internal dinas.

Kemunculan kasus hukum baru ini membuat proses penanganan disiplin di tingkat dinas terhenti sementara. BKPSDM Tebo memilih menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Tebo.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat Menanti Adi Berta

Sementara itu, proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi Adi Berta sudah memasuki tahap akhir penyelesaian. Tim BKPSDM Tebo menyelesaikan draf keputusan PTDH karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Surat keputusan pemecatan Adi Berta kini hanya menunggu tanda tangan keputusan final dari Bupati Tebo. Pemerintah Kabupaten Tebo tidak memberikan toleransi atas bentuk pelanggaran berat yang telah dilakukan pegawai.

Baca Juga :  BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola Aturan Perpanjangan Kontrak PPPK 2027

BKPSDM Tebo juga langsung mengambil tindakan tegas terkait skema pembayaran gaji kedua pegawai tersebut. Kebijakan keuangan ini mengacu pada aturan hak keuangan bagi pegawai yang sedang menjalani sanksi.

Pemerintah daerah menghentikan pembayaran gaji Adi Berta secara penuh sejak proses PTDH berjalan. Adi Berta tidak lagi menerima hak keuangan dari APBD Kabupaten Tebo.

Berbeda dengan Adi Berta, Eko Waluyo masih menerima sebagian hak keuangannya selama masa pemrosesan hukum. Eko Waluyo berhak menerima pembayaran gaji sebesar 50 persen dari total gaji pokok.

Penyaluran setengah gaji Eko Waluyo tetap menunggu terbitnya Surat Keputusan resmi tentang pemberhentian sementara. Ketetapan ini berlaku sampai adanya kepastian hukum atas kasus yang dihadapi Eko Waluyo.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Seleksi Kepala OPD Sungai Penuh Cari Pimpinan Siap Eksekusi Program
TP PKK Kabupaten Merangin Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga di Rapat Regional Jakarta
Dianda Putra Pimpin Apel Tekankan Disiplin Pegawai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:49 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru