Tebo, oegopost.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo kini menghadapi sanksi asn tebo terancam pemecatan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo memproses pemberhentian Eko Waluyo dan Adi Berta akibat pelanggaran disiplin.
Kepala Bidang P3KA BKPSDM Tebo Aryanto mengonfirmasi penanganan perkara kedua pegawai tersebut pada Jumat (25/9/2026). Pihaknya menjalankan aturan kepegawaian secara tegas sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing ASN.
Proses Hukum Eko Waluyo Menunggu Kepolisian Tebo
Penyidik Kepolisian Resor Tebo resmi menetapkan Eko Waluyo sebagai tersangka dalam kasus pidana yang menjeratnya. BKPSDM Tebo langsung menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut dengan menyusun surat keputusan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara berlaku sampai perkara hukum tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Petugas telah menyerahkan berkas pemberhentian sementara kepada Bupati Tebo untuk mendapatkan tanda tangan resmi.
Langkah hukum ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan status kepegawaian Eko Waluyo secara permanen. Sebelum terjerat kasus pidana, Eko Waluyo juga sempat menjalani pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin di internal dinas.
Kemunculan kasus hukum baru ini membuat proses penanganan disiplin di tingkat dinas terhenti sementara. BKPSDM Tebo memilih menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Tebo.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat Menanti Adi Berta
Sementara itu, proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi Adi Berta sudah memasuki tahap akhir penyelesaian. Tim BKPSDM Tebo menyelesaikan draf keputusan PTDH karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Surat keputusan pemecatan Adi Berta kini hanya menunggu tanda tangan keputusan final dari Bupati Tebo. Pemerintah Kabupaten Tebo tidak memberikan toleransi atas bentuk pelanggaran berat yang telah dilakukan pegawai.
BKPSDM Tebo juga langsung mengambil tindakan tegas terkait skema pembayaran gaji kedua pegawai tersebut. Kebijakan keuangan ini mengacu pada aturan hak keuangan bagi pegawai yang sedang menjalani sanksi.
Pemerintah daerah menghentikan pembayaran gaji Adi Berta secara penuh sejak proses PTDH berjalan. Adi Berta tidak lagi menerima hak keuangan dari APBD Kabupaten Tebo.
Berbeda dengan Adi Berta, Eko Waluyo masih menerima sebagian hak keuangannya selama masa pemrosesan hukum. Eko Waluyo berhak menerima pembayaran gaji sebesar 50 persen dari total gaji pokok.
Penyaluran setengah gaji Eko Waluyo tetap menunggu terbitnya Surat Keputusan resmi tentang pemberhentian sementara. Ketetapan ini berlaku sampai adanya kepastian hukum atas kasus yang dihadapi Eko Waluyo.(ar)









