Jambi, oegopost.id – Tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi menggelar razia tempat hiburan malam di Grand Club, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Petugas langsung melakukan tes urine terhadap puluhan pengunjung yang sedang berada di lokasi tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang memimpin langsung operasi penertiban yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB ini. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi.
Hasil Tes Urine Puluhan Pengunjung Hiburan Malam
Petugas menguji sampel urine sebanyak 23 pengunjung yang terjaring dalam pemeriksaan di tempat hiburan tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 22 orang positif mengandung zat amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Sebanyak 22 pengunjung yang mengonsumsi zat terlarang tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ. Sementara itu, petugas menyatakan satu pengunjung lain berinisial LW negatif dan langsung memulangkannya ke pihak keluarga.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengonfirmasi bahwa 22 orang yang positif langsung bergerak menuju kantor polisi. Pihaknya memboyong seluruh pengunjung tersebut ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Selain melakukan tes urine, tim gabungan juga memeriksa seluruh barang bawaan para pengunjung yang berada di lokasi. Petugas menyisir setiap sudut ruangan tempat hiburan malam untuk mencari keberadaan barang terlarang lainnya.
Penemuan Barang Diduga Ekstasi Merek Marvel Terpopuler
Polisi menemukan barang yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi merek Marvel saat menggeledah beberapa pengunjung. Petugas menyita satu butir pil ekstasi dari tangan MS serta seperempat butir sisanya dari tangan JA.
Selain barang bukti di duga ekstasi, polisi mengamankan 22 unit ponsel dan dua unit mobil dari lokasi kejadian. Penyidik masih mendalami hubungan seluruh barang sitaan tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang berjalan.
Petugas memanfaatkan temuan hasil tes urine positif ini sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyidik menelusuri asal-usul barang terlarang serta meneliti perangkat komunikasi untuk mengusut kemungkinan adanya transaksi peredaran gelap.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum 22 orang tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman dan pemeriksaan bukti. Polresta Jambi belum menetapkan status tersangka karena tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Operasi penertiban ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Polresta Jambi akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(ar)









