Pemkot dan DPRD Jambi Bawa Permohonan Zona Merah ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah( poto : istimewa )

Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah( poto : istimewa )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi membawa Zona Merah ke tingkat nasional sebagai langkah lanjutan atas aspirasi warga terdampak.

Mereka menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah langsung ke Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Selasa (9/6/2026).

Langkah ini dilakukan tidak lama setelah aksi massa Zona Merah pada 2 Juni 2026 di halaman Kantor Wali Kota Jambi. Pemerintah daerah merespons cepat tuntutan warga yang meminta kepastian hukum atas lahan yang selama ini berstatus blokir.

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, dan Asisten III Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., hadir langsung menyerahkan surat tersebut. Pihak Sekretariat Kabinet RI menerima dokumen itu melalui Deputi Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supiyadi, S.H., LL.M.

Aspirasi Warga Dibawa ke Tingkat Pusat

Kemas Faried menegaskan bahwa langkah ke Jakarta menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut ribuan warga terdampak masih hidup dalam ketidakpastian akibat status Zona Merah.

Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak hanya menyampaikan dukungan secara verbal, tetapi juga menindaklanjuti tuntutan warga melalui jalur resmi ke pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini penting untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih konkret.

Baca Juga :  Flashmob Musik di Bandara Sultan Thaha Jambi Meriahkan Hari Musik Nasional dan Internasional

Surat permohonan yang dikirimkan bukan sekadar administrasi. Dokumen itu membawa harapan besar warga yang sudah lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Dokumen Resmi dan Dasar Permohonan

Pemerintah Kota Jambi mencatat surat pengantar dengan Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang permohonan pencabutan pemblokiran tanah. Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mengirimkan surat bernomor PD.07.00.674/DPRD.

Surat tersebut di tandatangani oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi. Nama-nama seperti Muhilli Amin, Umar Paruk, Joni Ismed, dan Ridho Gunarsa Ali turut tercantum dalam dokumen resmi tersebut.

Selain surat, pemerintah juga melampirkan peta kawasan Zona Merah serta data pendukung lain yang menjadi dasar permohonan pencabutan blokir.

Sebelum melangkah ke Sekretariat Kabinet RI, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah telah melakukan berbagai koordinasi. Mereka berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pertamina, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Bedah Rumah Mak Gambreng di Kota Jambi Lewat Program RLHB 2026, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Polri

Upaya ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya ditempuh melalui satu jalur, tetapi melibatkan banyak pihak yang berkaitan dengan status lahan tersebut.

Ribuan Warga Menunggu Kepastian

Persoalan Zona Merah di Kota Jambi mencakup sekitar 5.500 sertifikat tanah dan sekitar 300 hektare kawasan permukiman warga. Banyak warga sudah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan memiliki dokumen kepemilikan.

Namun, status kawasan itu juga di klaim sebagai barang milik negara. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan dan membuat warga hidup dalam ketidakpastian hukum.

Kemas Faried menyebut perjuangan belum selesai. Ia menegaskan DPRD dan Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal proses hingga pemerintah pusat memberikan keputusan final.

Ia juga meminta doa masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua pihak.

Langkah pengiriman surat ke Sekretariat Kabinet RI menjadi titik penting dalam perjuangan ini. Kini, masyarakat menunggu respons pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk menentukan arah penyelesaian konflik Zona Merah di Kota Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jambi Tinjau Karhutla Tanjung Jabung Timur Lewat Udara
Terobosan Baru, Gubernur Jambi dan TNI Dorong Tanam Bambu Cegah Kebakaran Lahan Gambut
DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi
Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak
DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah
Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter
Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi
Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:22 WIB

Gubernur Jambi Tinjau Karhutla Tanjung Jabung Timur Lewat Udara

Minggu, 20 September 2026 - 16:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 16:27 WIB

Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak

Minggu, 20 September 2026 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah

Minggu, 20 September 2026 - 12:58 WIB

Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter

Berita Terbaru

Dianda Putra memimpin jalannya apel pagi untuk mewakili Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Dianda Putra Pimpin Apel Tekankan Disiplin Pegawai

Senin, 21 Sep 2026 - 20:32 WIB