Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Jakarta, oegopost.id – Mobil SUV premium seperti Toyota Fortuner masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Selain desain gagah dan tangguh, aspek biaya tahunan seperti pajak kendaraan juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pemilik.Untuk model terbaru bermesin diesel 2.4 liter keluaran 2026, besaran pajak tahunannya tergolong cukup tinggi namun masih sejalan dengan kelas dan nilai kendaraan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pajak tahunan Fortuner 2.4L berada di kisaran:

  • Tipe G M/T 4×2: sekitar Rp 8,7 juta hingga Rp 9 juta per tahun
  • Tipe G A/T 4×2: sekitar Rp 9,1 juta hingga Rp 9,4 juta per tahun
Baca Juga :  Indonesia Dorong Standar Helm Anak Global untuk Menekan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dengan demikian, rata-rata pemilik perlu menyiapkan dana sekitar Rp 9 jutaan setiap tahun untuk kewajiban pajak kendaraan ini.

Komponen Pembentuk Pajak

Besaran pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian terbesar
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah

Nilai pajak juga dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang untuk Fortuner 2.4L berada di kisaran ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Toyota Kembangkan Fortuner Generasi Baru dengan Mesin Hybrid dan Fitur ADAS

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Tidak semua pemilik akan membayar nominal yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti:

  • Wilayah domisili kendaraan
  • Status kepemilikan (kendaraan pertama atau kedua/progresif)
  • Kebijakan pajak masing-masing daerah

Karena itu, angka pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya tambahan setiap lima tahun sekali. Biaya ini mencakup penggantian pelat nomor, pembaruan STNK, serta administrasi lainnya.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 5 Provinsi: DKI Jakarta hingga Bali Beri Keringanan
Honda Civic Type R HRC Track Edition Diuji di Fuji Speedway, Siap Masuk Produksi Tahun Ini
BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan
Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor, Kronologi Lengkap
Ferrari Luce 2027 EV Resmi Meluncur, Sedan Listrik 2,5 Detik Bikin Heboh
Geely EX2 Baru Tempuh 460 Km, Ini Pembaruannya
Rem Motor Berdecit? Coba Cara Sederhana Ini Dulu
Rupiah Tembus Rp17.700, Daihatsu Tahan Harga Mobil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:20 WIB

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 5 Provinsi: DKI Jakarta hingga Bali Beri Keringanan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:00 WIB

Honda Civic Type R HRC Track Edition Diuji di Fuji Speedway, Siap Masuk Produksi Tahun Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB

BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor, Kronologi Lengkap

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Ferrari Luce 2027 EV Resmi Meluncur, Sedan Listrik 2,5 Detik Bikin Heboh

Berita Terbaru