Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Jakarta, oegopost.id – Mobil SUV premium seperti Toyota Fortuner masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Selain desain gagah dan tangguh, aspek biaya tahunan seperti pajak kendaraan juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pemilik.Untuk model terbaru bermesin diesel 2.4 liter keluaran 2026, besaran pajak tahunannya tergolong cukup tinggi namun masih sejalan dengan kelas dan nilai kendaraan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pajak tahunan Fortuner 2.4L berada di kisaran:

  • Tipe G M/T 4×2: sekitar Rp 8,7 juta hingga Rp 9 juta per tahun
  • Tipe G A/T 4×2: sekitar Rp 9,1 juta hingga Rp 9,4 juta per tahun
Baca Juga :  Al Haris Tinjau Samsat Tebo, Soroti Kualitas Pelayanan Publik dan Fasilitas Kantor

Dengan demikian, rata-rata pemilik perlu menyiapkan dana sekitar Rp 9 jutaan setiap tahun untuk kewajiban pajak kendaraan ini.

Komponen Pembentuk Pajak

Besaran pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian terbesar
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah

Nilai pajak juga dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang untuk Fortuner 2.4L berada di kisaran ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Ferrari Luce 2027 EV Resmi Meluncur, Sedan Listrik 2,5 Detik Bikin Heboh

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Tidak semua pemilik akan membayar nominal yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti:

  • Wilayah domisili kendaraan
  • Status kepemilikan (kendaraan pertama atau kedua/progresif)
  • Kebijakan pajak masing-masing daerah

Karena itu, angka pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya tambahan setiap lima tahun sekali. Biaya ini mencakup penggantian pelat nomor, pembaruan STNK, serta administrasi lainnya.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?
Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen
Jambi CBR Club Sapu Bersih Podium Kompetisi Safety Riding Sinsen 2026
Jumlah Kendaraan Kota Jambi Tembus 1 Juta Unit, Pemkot Genjot Transportasi Publik Cegah Kemacetan
Yamaha Karnaval Gear Ultima Hadir di Jambi, Hiburan dan Aktivitas Warga Meriahkan Akhir Pekan
Ditlantas Polda Jambi Edukasi 50 Ojol dan Opang Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 5 Provinsi: DKI Jakarta hingga Bali Beri Keringanan
Honda Civic Type R HRC Track Edition Diuji di Fuji Speedway, Siap Masuk Produksi Tahun Ini
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:00 WIB

Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB

Jambi CBR Club Sapu Bersih Podium Kompetisi Safety Riding Sinsen 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Jumlah Kendaraan Kota Jambi Tembus 1 Juta Unit, Pemkot Genjot Transportasi Publik Cegah Kemacetan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:00 WIB

Yamaha Karnaval Gear Ultima Hadir di Jambi, Hiburan dan Aktivitas Warga Meriahkan Akhir Pekan

Berita Terbaru