Tebo, oegopost.id – Petugas keamanan perkebunan menggagalkan aksi ninja sawit bobol konsesi PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Peristiwa pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ini membuka kembali kerentanan rantai pasok kelapa sawit di tingkat lapangan.
Empat pelaku tertangkap basah melansir brondolan buah sawit menggunakan tiga unit sepeda motor di tengah malam buta. Petugas ronda langsung menyergap komplotan tersebut sebelum muatan berhasil keluar dari pintu kebun.
Sekitar 600 kilogram atau setara enam pikul brondolan sawit curian kini diamankan sebagai barang bukti bersama seluruh sepeda motor pelaku. Saat petugas hendak memindahkan muatan ke mobil patroli, keempat pelaku mendadak kabur menembus lebatnya pohon kelapa sawit.
Pihak keamanan kebun tidak kehilangan jejak karena telah mengantongi dokumentasi foto wajah dan identitas para pelaku. Manajer PT TAL, Haris Sibuea, membenarkan kejadian itu serta memastikan pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Sumay.
Petugas Keamanan Buru Terduga Pelaku Pencurian Brondolan
Pencurian di PT TAL menambah daftar panjang aksi serupa yang kerap menyasar konsesi kebun sawit di berbagai daerah. Himpitan biaya hidup serta terbatasnya kesempatan kerja di pedesaan memaksa sebagian oknum warga mencari uang tunai instan lewat penjarahan kebun.
Komoditas tandan buah segar dan brondolan sawit memiliki likuiditas sangat tinggi di pasar akar rumput. Terlebih saat harga jual sawit sedang melambung tinggi, buah sawit sangat mudah berubah wujud menjadi uang kontan dalam hitungan jam.
Keberadaan loading ramp atau pengepul liar memperparah maraknya aksi penjarahan hasil panen ini. Lapak-lapak penampung tidak berizin itu menampung hasil curian secara leluasa tanpa memeriksa bukti kepemilikan maupun legalitas asal-usul buah.
Celah batasan tindak pidana ringan atau skema keadilan restoratif juga membuat para pelaku berani mengulangi aksinya. Penegak hukum kerap memproses pencurian berskala kecil tanpa penahanan rutan, sehingga perkara ini minim efek jera.
Persoalan ini juga berkelindan erat dengan riak konflik agraria yang belum tuntas di sekitar konsesi hak guna usaha. Keterlambatan realisasi kebun kemitraan atau plasma 20 persen bagi warga sekitar kerap memicu aksi panen sepihak di lapangan.
Pemerintah Daerah Wajib Tertibkan Izin Usaha Pengepul
Pemerintah daerah bersama kepolisian harus segera memeriksa rantai pasok serta menertibkan seluruh pengepul liar tanpa izin usaha. Aparat perlu menjatuhkan sanksi pidana keras bagi para penadah brondolan sawit tak berdokumen guna memutus pasar gelap dari hilir.
Perusahaan perkebunan juga perlu mempercepat pemenuhan program kebun plasma 20 persen bagi masyarakat desa penyangga. Kemitraan ekonomi yang sehat dan inklusif akan mengubah warga sekitar menjadi mitra produktif yang ikut menjaga kebun.
Aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sekuriti perusahaan wajib memperkuat sistem pengamanan terpadu berbasis kemitraan lingkungan. Penjagaan kolaboratif ini mampu mendeteksi potensi pencurian sejak dini melalui pos ronda bersama di titik-titik rawan.
Penegak hukum hendaknya membedakan perlakuan antara pencuri subsisten dan sindikat kejahatan terorganisir. Jalur pembinaan sosial cocok bagi pelaku kebutuhan pokok, sementara jaringan penadah wajib menerima tuntutan hukuman pidana maksimal.(ar)









