Muaro Jambi, Oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sistem tata kelola anggaran daerah di Kabupaten Muaro Jambi menyusul temuan anomali dalam tahap perencanaan hingga penganggaran. Lembaga antirasuah itu mempertemukan pejabat eksekutif dan pimpinan legislatif di Aula Berbakti, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (15/10/2026).
Rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi tersebut menyasar titik rawan penyimpangan uang rakyat. Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Uding Juharudin memimpin langsung telaah data bersama jajaran pemerintah kabupaten.
KPK menelusuri ketertiban usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan warga. Tim pemeriksa mencocokkan dokumen aplikasi keuangan daerah dengan fakta kebutuhan riil di lapangan.
Pemeriksaan KPK juga menyisir penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta penentuan metode pengadaan proyek jalan. Selain sektor konstruksi, tim menelaah pos belanja hibah, bantuan sosial, biaya perjalanan dinas, hingga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
KPK Dalami Dugaan Kejanggalan Puluhan Paket Proyek Tender
Meski menemukan sejumlah kejanggalan dokumen, KPK memastikan evaluasi saat ini belum mengarah ke ranah pidana. Uding Juharudin menegaskan pembenahan prosedur administrasi masih menjadi langkah utama guna menambal celah korupsi.
Sebelum agenda koordinasi itu bergulir, Barisan 8 Center Jambi telah melaporkan dugaan penyimpangan 32 paket proyek ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (1/9/2026). Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi mencurigai kejanggalan nilai penawaran lelang yang terlampau mepet dengan angka HPS.
Karyadi mendesak komisi antirasuah mengaudit keseluruhan tahapan seleksi penyedia dan membuka dokumen penawaran ke publik. Ia menduga potensi kerugian negara akibat pola persaingan tender yang tidak wajar itu menembus angka Rp50 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan petugas bagian pengaduan masyarakat sedang memverifikasi seluruh berkas laporan. KPK meneliti keabsahan bukti guna memetakan langkah penindakan hukum atau supervisi pencegahan.
Karyadi turut meminta Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) mengevaluasi pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Ia mengkritik proses tender ulang serta minimnya jumlah peserta lelang yang bersaing.
Sorotan Kasus Fisik Sekolah Hingga Belanja Reses
Catatan miring seputar proyek daerah sebelumnya juga muncul lewat hasil audit BPK atas dana alokasi khusus (DAK) fisik 2024. Tujuh proyek sekolah dasar dan menengah di Muaro Jambi tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian kontrak kerja.
Temuan itu meliputi SMPN 34, SMPN 29, SMPN Satu Atap Nyogan, SMPN Satu Atap Petaling, SDN 237/IX Sido Mulyo, SDN 105/IX Danau Lamo, dan SDN 241/IX Kem Topo. Pihak Pemkab Muaro Jambi menyatakan kesiapan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari auditor negara tersebut.
Pada sektor legislatif, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengusut dugaan pencairan dana reses fiktif tahun anggaran 2025 senilai Rp106,94 juta. Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi Bukhari telah memanggil anggota DPRD Ade Asmara beserta 18 saksi lain untuk menjalani klarifikasi.
Bupati Bambang Bayu Suseno meminta seluruh kepala dinas tidak sekadar berfokus mengejar target serapan anggaran tanpa dampak nyata. Ia mengingatkan aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan belanja demi memberi manfaat langsung bagi masyarakat.(ar)









