Merangin, oegopost.id – Warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menyampaikan keberatan terhadap proses nikah ulang KUA Tabir.
Mereka menilai KUA menerapkan persyaratan yang terlalu berat saat warga mengurus buku nikah resmi.
Sejumlah pasangan datang ke KUA dengan tujuan memperjelas status pernikahan yang sebelumnya berlangsung secara siri.
Mereka ingin mendapatkan pengakuan hukum melalui pencatatan resmi negara.
Umar Ceritakan Pengalaman Pengurusan Nikah Ulang
Umar, warga Desa Rantau Panjang, menjelaskan bahwa ia mengajukan permohonan nikah ulang bersama istrinya.
Ia menegaskan bahwa mereka ingin mematuhi aturan negara dan memperoleh dokumen pernikahan yang sah.
Namun, Umar mengatakan petugas KUA meminta beberapa syarat tambahan.
KUA mewajibkan mereka menghadirkan saksi dari pernikahan sebelumnya dan menjalani prosesi akad ulang seperti pernikahan baru.
Petugas juga meminta pasangan memakai pakaian pengantin lengkap serta menggunakan inai.
Umar merasa aturan itu membuat proses menjadi lebih rumit dari yang ia harapkan.
Biaya Tambahan Membebani Warga
Umar menuturkan bahwa ia harus mempertimbangkan biaya sewa pakaian pengantin yang mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Ia menilai biaya tersebut memberatkan karena kondisi ekonomi keluarganya terbatas.
Karena berbagai syarat itu, Umar akhirnya memutuskan untuk menunda proses nikah ulang.
Ia juga menyebut beberapa warga lain mengalami kesulitan yang sama saat mengurus administrasi pernikahan di KUA Tabir.
Warga Minta Penyederhanaan Prosedur
Masyarakat meminta pemerintah menyederhanakan layanan pencatatan pernikahan.
Mereka berharap KUA dapat fokus pada legalitas administrasi tanpa menambah beban biaya tambahan di luar kemampuan warga.
Hingga kini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Khusaini, belum memberikan penjelasan terkait keluhan warga.
Kepala KUA Tabir, Abdullah, juga belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.(ar)









