Jakarta, oegopost.id – Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026.
Kebijakan itu muncul setelah harga emas dunia bergerak melemah dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah menetapkan HPE emas sebesar US$ 150.555,29 per kilogram. Nilai itu turun 1,72 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai US$ 153.194,87 per kilogram.
Selain itu, pemerintah juga memangkas HR emas menjadi US$ 4.682,80 per troy ounce dari sebelumnya US$ 4.764,90 per troy ounce.
Kemendag memberlakukan aturan tersebut mulai 15 hingga 31 Mei 2026.
Pemerintah menuangkan kebijakan itu dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang terkena bea keluar.
Harga Emas Dunia Mengalami Koreksi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penurunan HPE dan HR terjadi karena harga emas global sedang melemah.
Data Kemendag menunjukkan harga emas dunia terkoreksi sekitar 1,72 persen.
Tommy menjelaskan pasar emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi setelah sebelumnya mencatat kenaikan cukup tinggi.
Situasi itu mendorong investor melepas sebagian aset emas untuk mengambil keuntungan.
Penguatan dolar Amerika Serikat ikut menekan harga emas dunia. Kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS juga membuat investor lebih tertarik pada instrumen berbunga dibandingkan emas.
Menurut Tommy, perubahan kondisi pasar global langsung memengaruhi harga emas internasional.
Karena itu, pemerintah ikut menyesuaikan HPE dan HR agar tetap mengikuti perkembangan pasar.
Penetapan Harga Libatkan Banyak Instansi
Kemendag menyusun HPE dan HR emas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah memakai data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga emas London Bullion Market Association (LBMA).
Selain Kementerian ESDM, pemerintah juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian dalam proses pembahasan.
Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah ingin menjaga stabilitas perdagangan komoditas emas nasional.
Kebijakan itu juga memberi kepastian bagi pelaku usaha ekspor di tengah perubahan harga emas dunia.(ar)









