Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusterasi pelantikan Kepala Sekolah dari PPPK ( poto : tribunjambi.com)

Ilusterasi pelantikan Kepala Sekolah dari PPPK ( poto : tribunjambi.com)

Merangin, oegopost.id – Kontroversi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menyorot isu guru PPPK kepala sekolah.

Pemerintah daerah melantik 237 kepala sekolah TK, SD, dan SMP, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut mengisi jabatan tersebut.

Kondisi ini langsung memicu perdebatan di masyarakat. Warga mempertanyakan apakah guru PPPK memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan kepala sekolah, terutama di tengah perubahan aturan seleksi jabatan pendidikan.

Guru PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pemerintah rekrut melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Status ini menempatkan PPPK dalam struktur ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun mekanisme kerja keduanya berbeda.

Kemendikbudristek Tegaskan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa guru PPPK dapat menjadi kepala sekolah.

Pemerintah membuka peluang karier tersebut selama guru memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan bahwa pemerintah kini menekankan seleksi berbasis kompetensi.

Pemerintah tidak lagi hanya mempertimbangkan status kepegawaian, tetapi juga kemampuan kepemimpinan dan profesionalisme guru.

Baca Juga :  Wamendagri Apresiasi Soliditas Pemimpin Daerah dan Inovasi Jambi

Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pengangkatan kepala sekolah. Aturan tersebut memperkuat sistem seleksi baru yang lebih ketat dan terstandar.

Sertifikat Guru Penggerak Jadi Syarat Kunci

Pemerintah menetapkan Sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama pengangkatan kepala sekolah. Program ini membekali guru dengan pelatihan intensif selama sembilan bulan dalam kerangka Merdeka Belajar.

Guru yang mengikuti program ini menjalani pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan inovasi pendidikan. Pemerintah berharap peserta program mampu memimpin sekolah dengan fokus pada murid, bukan hanya urusan administrasi.

Selain itu, pemerintah juga masih mengakui Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) dari sistem lama sebagai dasar pengangkatan dalam kondisi tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam ASN, sehingga memiliki peluang pengembangan karier yang sama dalam jalur jabatan fungsional maupun struktural. Jabatan kepala sekolah juga terbuka bagi PPPK yang memenuhi syarat.

Namun, pemerintah tetap menerapkan seleksi ketat untuk memastikan kualitas pemimpin sekolah tetap terjaga. Setiap calon harus melewati verifikasi administratif, kompetensi, dan rekam jejak kerja.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi

Syarat Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi guru PPPK untuk dapat menjabat kepala sekolah.

Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi. Guru juga wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional.

Selain itu, guru harus mengantongi Sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS). Pemerintah juga mensyaratkan jabatan minimal Guru Ahli Pertama bagi PPPK.

Dari sisi kinerja, guru harus mencatatkan predikat “Baik” dalam penilaian dua tahun terakhir. Pemerintah juga meminta bukti pengalaman manajerial minimal dua tahun di sekolah atau organisasi pendidikan.

Guru juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya. Rumah sakit pemerintah menerbitkan surat keterangan untuk memastikan kondisi tersebut.

Selain itu, guru tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Pemerintah juga menolak calon yang sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah dipidana.

Batas usia juga menjadi pertimbangan, yakni maksimal 56 tahun saat penugasan diberikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Sampaikan Arahan Mendagri: Satpol PP Diminta Humanis dan Damkar Perkuat Pencegahan
Wali Kota Sungai Penuh Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa
Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Pemkab Merangin Bahas PPPK dan Honorer dalam Raker Komisi II DPR RI
Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru
PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan
Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

Al Haris Sampaikan Arahan Mendagri: Satpol PP Diminta Humanis dan Damkar Perkuat Pencegahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:51 WIB

Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Berita Terbaru