Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusterasi pelantikan Kepala Sekolah dari PPPK ( poto : tribunjambi.com)

Ilusterasi pelantikan Kepala Sekolah dari PPPK ( poto : tribunjambi.com)

Merangin, oegopost.id – Kontroversi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menyorot isu guru PPPK kepala sekolah.

Pemerintah daerah melantik 237 kepala sekolah TK, SD, dan SMP, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut mengisi jabatan tersebut.

Kondisi ini langsung memicu perdebatan di masyarakat. Warga mempertanyakan apakah guru PPPK memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan kepala sekolah, terutama di tengah perubahan aturan seleksi jabatan pendidikan.

Guru PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pemerintah rekrut melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Status ini menempatkan PPPK dalam struktur ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun mekanisme kerja keduanya berbeda.

Kemendikbudristek Tegaskan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa guru PPPK dapat menjadi kepala sekolah.

Pemerintah membuka peluang karier tersebut selama guru memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan bahwa pemerintah kini menekankan seleksi berbasis kompetensi.

Pemerintah tidak lagi hanya mempertimbangkan status kepegawaian, tetapi juga kemampuan kepemimpinan dan profesionalisme guru.

Baca Juga :  Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Hardiknas

Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pengangkatan kepala sekolah. Aturan tersebut memperkuat sistem seleksi baru yang lebih ketat dan terstandar.

Sertifikat Guru Penggerak Jadi Syarat Kunci

Pemerintah menetapkan Sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama pengangkatan kepala sekolah. Program ini membekali guru dengan pelatihan intensif selama sembilan bulan dalam kerangka Merdeka Belajar.

Guru yang mengikuti program ini menjalani pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan inovasi pendidikan. Pemerintah berharap peserta program mampu memimpin sekolah dengan fokus pada murid, bukan hanya urusan administrasi.

Selain itu, pemerintah juga masih mengakui Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) dari sistem lama sebagai dasar pengangkatan dalam kondisi tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam ASN, sehingga memiliki peluang pengembangan karier yang sama dalam jalur jabatan fungsional maupun struktural. Jabatan kepala sekolah juga terbuka bagi PPPK yang memenuhi syarat.

Namun, pemerintah tetap menerapkan seleksi ketat untuk memastikan kualitas pemimpin sekolah tetap terjaga. Setiap calon harus melewati verifikasi administratif, kompetensi, dan rekam jejak kerja.

Baca Juga :  Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi

Syarat Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi guru PPPK untuk dapat menjabat kepala sekolah.

Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi. Guru juga wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional.

Selain itu, guru harus mengantongi Sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS). Pemerintah juga mensyaratkan jabatan minimal Guru Ahli Pertama bagi PPPK.

Dari sisi kinerja, guru harus mencatatkan predikat “Baik” dalam penilaian dua tahun terakhir. Pemerintah juga meminta bukti pengalaman manajerial minimal dua tahun di sekolah atau organisasi pendidikan.

Guru juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya. Rumah sakit pemerintah menerbitkan surat keterangan untuk memastikan kondisi tersebut.

Selain itu, guru tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Pemerintah juga menolak calon yang sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah dipidana.

Batas usia juga menjadi pertimbangan, yakni maksimal 56 tahun saat penugasan diberikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Jambi Dapatkan Program Kampung Nelayan Merah Putih
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi
Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

DPRD Dorong Jambi Dapatkan Program Kampung Nelayan Merah Putih

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Berita Terbaru

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tebo, R. Edi Gunawan, S.Pd.I., memberikan pengarahan dan melepas siswa-siswi yang mengikuti Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Tebo Ulu. (poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Puluhan Siswa MAN 1 Tebo Ikuti Seleksi Paskibra Tebo Ulu

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:00 WIB