Jambi, oegopost.id – Aparat keamanan menutup rapat gerbang akses utama menuju Kantor Gubernur Jambi dan Gedung DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Senin (5/10/2026). Langkah pengamanan ketat ini mengantisipasi rencana aksi demonstrasi karhutla mahasiswa yang menyoroti krisis kebakaran hutan dan lahan.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa SAYKOJA memusatkan titik kumpul awal di Simpang Empat Bank Indonesia (BI) Jambi. Sekitar 1.000 mahasiswa bersiap melakukan long march menuju dua gedung pusat pemerintahan daerah tersebut.
Mereka membawa misi besar untuk memperjuangkan hak seluruh masyarakat Jambi atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Kondisi kabut asap dan ancaman kebakaran lahan di wilayah Jambi memicu gelombang kemarahan para mahasiswa.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengonfirmasi rencana kedatangan ribuan mahasiswa tersebut. Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Qomarruzaman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi pemberitahuan unjuk rasa.
Qomarruzaman memastikan perwakilan legislatif telah bersiap menerima aspirasi mahasiswa di depan gedung dewan. Anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Jambi berencana menemui langsung para demonstran untuk berdialog.
Mahasiswa Desak Bentuk Pansus Dan Buka Data
Dalam aksi damai ini, aliansi mahasiswa membawa empat tuntutan mendesak kepada para wakil rakyat. Tuntutan pertama menargetkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Audit Lingkungan Korporasi dalam batas waktu maksimal 7×24 jam.
Pansus dewan tersebut wajib melakukan audit investigatif terhadap seluruh areal konsesi perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terbakar. Mahasiswa juga mendesak pelibatan auditor independen agar proses investigasi berjalan objektif serta membuka ruang partisipasi publik.
Poin kedua menitikberatkan pada pelaksanaan audit kepatuhan perusahaan secara terbuka melalui sistem open data access. Tim gabungan dewan dan auditor independen harus memeriksa kelayakan sarana pencegahan karhutla milik perusahaan swasta.
Pemeriksaan mencakup kesiapan fisik embung air, menara pantau api, hingga regu pemadam kebakaran milik korporasi. Mahasiswa menuntut parlemen mengumumkan seluruh hasil audit kepada publik lewat siaran pers dan saluran digital resmi.
Tuntut Pencabutan Izin Korporasi Serta Penegakan Hukum
Tuntutan ketiga mendesak DPRD Provinsi Jambi segera menerbitkan rekomendasi politik tegas kepada pemerintah pusat dan kepala daerah. Rekomendasi pemutusan izin operasional tersebut menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, serta Gubernur Jambi.
Pemerintah harus mencabut izin usaha setiap korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar kawasan hutan dan lahan. Mahasiswa sekaligus menolak pemanfaatan kembali lahan bekas terbakar untuk kegiatan komersial secara instan.
Tuntutan keempat menyoroti proses penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa tebang pilih. Mahasiswa mendesak legislatif mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan tindak pidana korporasi secara tuntas.
Aparat keamanan tidak boleh hanya memproses hukum petani kecil atau warga miskin di tingkat tapak. Hukum wajib menjerat korporasi besar jika terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Gelombang unjuk rasa mahasiswa ini menjadi sorotan utama di tengah memburuknya kualitas udara Provinsi Jambi. Mahasiswa menuntut tindakan nyata dari pemangku kebijakan demi menjamin hak hidup sehat warga Jambi.(ar)









