Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi harus menyusun kajian komprehensif sebelum merealisasikan rencana penyertaan modal Bank Jambi senilai Rp10 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menilai kebijakan fiskal tersebut tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban administratif pemenuhan modal inti saja.
Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi Feny Nivertity menyampaikan tuntutan tersebut saat membacakan laporan badan anggaran di gedung dewan. Pihak legislatif menuntut transparansi penuh agar suntikan dana APBD memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Evaluasi Menyeluruh Kondisi Keuangan dan Proyeksi Risiko Investasi Daerah
Pemerintah kota wajib menyajikan analisis mendalam mengenai kesehatan finansial bank daerah secara transparan. Kajian komprehensif itu mencakup proyeksi dividen tahunan, analisis risiko investasi, serta kalkulasi manfaat langsung bagi perekonomian lokal.
DPRD menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus menghasilkan return finansial yang terukur dan akuntabel. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mewajibkan bank milik daerah memiliki modal inti minimum Rp3 triliun. Catatan keuangan menunjukkan Pemkot Jambi baru menyetor Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar hingga tahun 2023. Kekurangan dana sebesar Rp49 miliar kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi anggaran daerah.
Penyelesaian Status Hukum Aset Lahan dan Bangunan Rajawali
Dewan secara tegas menyoroti status aset penyertaan modal berupa lahan dan bangunan di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pemerintah kota harus segera menyelesaikan persoalan sengketa hukum dan menetapkan nilai final aset tersebut secara objektif.
Nilai aset itu nantinya akan dihitung langsung sebagai komponen pengurang kewajiban modal. Kontribusi finansial Bank Jambi selama ini terbukti menjadi andalan utama penopang Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian dividen. Pemerintah menerima setoran dividen stabil berkisar Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun sepanjang periode 2022–2024. Proyeksi Rancangan APBD 2025 bahkan memperkirakan perolehan dividen akan melonjak melampaui angka Rp11,2 miliar.
Tuntutan Perbaikan Layanan Perbankan dan Transparansi Gangguan Sistem
Direksi Bank Jambi mendapat tekanan keras dari dewan untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan layanan. Nasabah beberapa waktu lalu mengeluhkan gangguan teknis pada jaringan ATM serta aplikasi layanan mobile banking yang merugikan.
Manajemen bank wajib memaparkan rencana aksi pemulihan serta protokol pencegahan gangguan serupa agar tidak terulang. Pihak legislatif mengawal ketat perbaikan kualitas layanan perbankan demi menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas ekonomi daerah. Manajemen bank harus membuktikan komitmen pelayanan prima seiring komitmen penambahan modal yang digelontorkan oleh pemerintah daerah.(ar)









