Jambi, oegopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi terus mendorong pemerintah provinsi setempat untuk memaksimalkan pemungutan tambahan pajak atau opsen. Langkah strategis ini bertujuan mempercepat terwujudnya kemandirian fiskal daerah Jambi secara merata di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan instrumen penting. Begitu pula dengan kebijakan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua instrumen tersebut mengacu langsung pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Ivan, publik tidak boleh melihat kebijakan fiskal terbaru ini sebagai sebuah kegagalan. Regulasi ini merupakan keputusan yang tepat untuk memperkuat struktur keuangan di Jambi. Namun, saat ini seluruh jajaran pemerintah daerah memang masih berada dalam fase transisi pelaksanaan.
Mengubah Skema Bagi Hasil Menjadi Pendapatan Daerah
Secara konsep, kebijakan fiskal teranyar ini sudah berjalan pada jalur yang benar. Skema baru ini mengubah pola penerimaan daerah yang sebelumnya menggunakan sistem Dana Bagi Hasil (DBH). Kini, sistem tersebut beralih menjadi komponen langsung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan skema ini memberikan keuntungan besar bagi pemerintah kabupaten dan kota di Jambi. Mereka kini menerima pendapatan secara langsung dari sektor pajak kendaraan tanpa birokrasi yang panjang. Pola ini sekaligus memicu pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Berdasarkan data kajian terbaru, akumulasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi mencatatkan pertumbuhan positif. Total realisasi pendapatan diproyeksikan melonjak sekitar 26 persen pada tahun 2025 mendatang. Angka penerimaan tersebut bergerak naik dari Rp314,47 miliar menjadi Rp397,52 miliar.
Mengatasi Ketimpangan Realisasi Pendapatan Antar Wilayah
Meskipun secara agregat melonjak, catatan evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan realisasi yang cukup mencolok. Lonjakan pertumbuhan pendapatan tersebut hampir sepenuhnya bertumpu pada pergerakan ekonomi di Kota Jambi. Fakta di lapangan menunjukkan enam dari 11 kabupaten dan kota justru mengalami penurunan penerimaan pada tahun pertama.
Salah satu contoh kasus nyata terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan roda dua di daerah tersebut baru menyentuh angka 29,78 persen. Catatan ini mengonfirmasi bahwa lebih dari 70 persen kendaraan bermotor di sana belum melakukan daftar ulang.
Kondisi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ruang pertumbuhan PAD di Jambi masih sangat terbuka lebar. Pemerintah daerah dapat melipatgandakan pendapatan asalkan mampu meningkatkan kualitas pendataan di lapangan. Selain itu, optimalisasi sistem penagihan aktif juga menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.
Memperkuat Fungsi Pengawasan Demi Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
DPRD Provinsi Jambi berkomitmen penuh untuk mengawal ketat implementasi kebijakan opsen pajak ini. Jajaran legislatif akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala dan intensif. Langkah ini penting agar kapasitas fiskal daerah dapat bertumbuh secara adil dan merata di seluruh kabupaten.
Ivan kembali mengingatkan bahwa target utama kebijakan ini bukan sekadar mengejar pertumbuhan angka nominal pajaknya semata. Poin yang jauh lebih krusial adalah bagaimana regulasi ini mampu memicu kemandirian fiskal daerah Jambi yang sesungguhnya. Kemandirian tersebut pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Jambi.
Pemerintah provinsi kini memikul tanggung jawab besar untuk membenahi seluruh kendala teknis selama masa transisi ini. Sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi penentu utama keberhasilan program pemungutan pajak. Melalui langkah penataan yang tepat, target kemandirian ekonomi daerah bukan lagi hal yang mustahil.(ar)









