Muaro Jambi, oegopost.id – Bupati Bambang Bayu Suseno memperketat pengawasan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Ia menindaklanjuti instruksi Kementerian Pertanian yang meminta pemerintah daerah aktif memastikan pabrik membeli TBS sesuai harga acuan pemerintah.
Pemerintah Daerah Turun Langsung Awasi Harga TBS
Bambang Bayu Suseno menegaskan pemerintah daerah langsung bergerak melakukan pemantauan harga TBS di lapangan. Ia meminta jajaran daerah turun ke pabrik kelapa sawit untuk mengecek harga pembelian secara rutin.
Pemerintah daerah juga mengidentifikasi pabrik yang membeli TBS di bawah harga acuan. Langkah ini bertujuan melindungi petani sawit agar tidak menerima harga yang merugikan.
Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, komoditas sawit menjadi sumber ekonomi utama masyarakat sehingga stabilitas harga sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani.
Kementan Dorong Penguatan Pengawasan Daerah
Kementerian Pertanian meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan harga TBS di seluruh pabrik kelapa sawit. Kementan juga mendorong daerah untuk segera menindak pabrik yang melanggar aturan harga.
Bambang Bayu Suseno menegaskan pemerintah daerah mengikuti instruksi tersebut dengan serius. Ia menilai pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan harga bagi petani.
139 Pabrik Terdeteksi Beli di Bawah Harga Acuan
Kementerian Pertanian mencatat sekitar 139 pabrik kelapa sawit membeli TBS di bawah harga acuan yang berlaku. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.
Bambang Bayu Suseno meminta tim daerah segera memverifikasi data tersebut dan memeriksa pabrik yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Pemkab Siapkan Sanksi Tegas bagi PKS Nakal
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Muaro Jambi menyiapkan sanksi administratif bagi pabrik kelapa sawit yang melanggar aturan harga TBS. Pemerintah akan memberikan teguran hingga mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tetap membeli di bawah ketentuan.
Bambang Bayu Suseno menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada pelanggaran yang merugikan petani.
Ia juga meminta seluruh pabrik segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah agar tidak terkena sanksi.
Penguatan Aturan Permentan 13 Tahun 2024
Pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS.
Bambang Bayu Suseno menegaskan aturan ini menjadi acuan utama seluruh pabrik kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi dalam menentukan harga pembelian TBS.
Pemerintah daerah juga terus menyosialisasikan aturan tersebut agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam menjaga harga yang adil bagi petani.
Pengawasan Berlanjut untuk Stabilitas Harga
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Muaro Jambi menjalankan pengawasan harga TBS secara berkelanjutan. Tim lapangan memantau langsung aktivitas pembelian di pabrik kelapa sawit.
Bambang Bayu Suseno memastikan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pabrik yang tidak mematuhi aturan harga acuan.(ar)









