BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola Aturan Perpanjangan Kontrak PPPK 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan.(poto: istimewa).

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan.(poto: istimewa).

Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah proaktif untuk memperjelas nasib perpanjangan kontrak PPPK Sungai Penuh menjelang kelulusan gelombang pertama. Langkah ini menjadi perhatian serius Pemkot Sungai Penuh mengingat ribuan ASN PPPK penuh waktu akan mengakhiri masa pengabdian mereka pada 2027.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh memilih mendatangi langsung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Koordinasi tatap muka ini bertujuan menjaring kepastian regulasi serta petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Langkah Proaktif BKPSDM Mengawal Regulasi Perpanjangan Kontrak PPPK

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, memimpin langsung konsultasi strategis bersama jajaran pejabat KemenPAN-RB di Jakarta. Pihaknya sengaja bergerak lebih cepat agar pemerintah daerah memiliki waktu cukup dalam menyiapkan juknis administratif.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu Digelar Dengan Computer Assisted Test (CAT)

“Kami ingin memastikan seluruh proses nantinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN PPPK,” kata Affan.

Dengan kepastian hukum sejak dini, Pemkot Sungai Penuh dapat mencegah keterlambatan penyusunan berkas evaluasi kinerja pegawai. Langkah jemput bola ini sekaligus menghindarkan para ASN dari ketidakpastian status kerja saat masa kontrak berakhir.

Nasib PPPK Paruh Waktu Masuk Agenda Utama Pembahasan

Tidak hanya membicarakan nasib pegawai penuh waktu, BKPSDM juga membawa agenda krusial mengenai keberlanjutan PPPK paruh waktu. Skema kerja PPPK paruh waktu membutuhkan kejelasan aturan mengingat durasi kontrak mereka tergolong sangat singkat.

“Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu juga menjadi salah satu agenda utama dalam koordinasi kami dengan KemenPAN-RB,” tutur Affan.

Skema PPPK paruh waktu terikat masa kontrak kerja selama satu tahun yang akan selesai dalam waktu dekat. BKPSDM memerlukan acuan baku resmi dari pusat agar bisa memperpanjang masa pengabdian mereka tanpa menabrak aturan hukum.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Delapan Kepala OPD Sungai Penuh Belum Terjadwal, Pemkot Masih Tunggu Pansel

Pemkot Sungai Penuh Berkomitmen Berikan Kepastian Masa Depan

Pemerintah daerah berjanji akan terus memantau setiap titik perkembangan kebijakan yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB. BKPSDM bersiap menyalurkan setiap informasi terbaru secara transparan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.

“Nantinya kami juga akan berkoordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang masa kontraknya satu tahun dan dalam waktu dekat juga akan berakhir,” tambahnya.

Melalui upaya konsultasi intensif ini, Pemkot Sungai Penuh optimistis seluruh tahapan perpanjangan kontrak dapat berjalan tepat waktu. Ketersediaan dasar hukum yang solid akan memberikan kenyamanan bekerja serta kepastian karier bagi seluruh ASN PPPK.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat
Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor
Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah
Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Kota Jambi Mengundurkan Diri
Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Listening Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Kerinci Raih Prestasi Implementasi Program 3 Juta Rumah
Pemprov Jambi Raih Penghargaan Program 3 Juta Rumah 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Kota Jambi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB