Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mempercepat penyusunan dokumen KLHS RDTR Sungai Penuh sebagai landasan utama penataan ruang wilayah hingga dua dekade mendatang.
Langkah strategis ini ditandai dengan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, membuka secara resmi agenda penting tersebut untuk mewakili Wali Kota Alfin.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.
Hadir dalam forum ini jajaran Asisten I, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga perwakilan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Direktur PDAM Tirta Khayangan, akademisi, mahasiswa, serta tokoh organisasi masyarakat turut mengawal pembahasan dokumen kelestarian lingkungan ini.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Dan Penataan Ruang Perkotaan
Kepala DLH Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, menegaskan pentingnya keberadaan KLHS dalam memandu program pembangunan daerah.
Instrumen ini memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah tidak merusak daya dukung ekosistem lokal.
Penyusunan KLHS RDTR menjadi amanat langsung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah wajib menyelesaikan kajian lingkungan ini sebelum menetapkan peraturan mengenai rencana detail tata ruang.
Melalui pendekatan partisipatif, forum ini memperkuat tata kelola pembangunan daerah dengan melibatkan aspirasi publik secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin memastikan setiap jengkal ruang perkotaan memiliki fungsi yang jelas dan berwawasan lingkungan.
Sekda Alpian saat membacakan sambutan Wali Kota menyampaikan pesan krusial mengenai hubungan antara pembangunan fisik dan ekologi.
Pemerintah daerah mengibaratkan aspek ekonomi dan lingkungan seperti dua sisi mata uang yang saling memengaruhi.
Pembangunan kota memang bertujuan meningkatkan taraf hidup warga, namun berpotensi memicu kerusakan habitat jika alokasi ruang tidak seimbang.
Pengelolaan yang buruk dapat meningkatkan emisi karbon serta memicu krisis lingkungan di masa depan.
Mengatasi Keterbatasan Ruang Terbangun Dan Kawasan Konservasi
Oleh karena itu, penyusunan dokumen RDTR membutuhkan landasan dokumen KLHS yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dokumen tata ruang akan menjadi pedoman operasional teknis dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang di lapangan.
Kota Sungai Penuh saat ini mengandalkan pengelolaan ruang yang sangat ketat karena tantangan geografis yang cukup kompleks.
Luas kawasan terbangun di wilayah ini masih berada di bawah angka 30 persen dari total luas daerah.
Sebagian besar wilayah Kota Sungai Penuh merupakan kawasan lindung serta zona konservasi TNKS yang wajib dijaga keberadaannya.
Di sisi lain, laju pertumbuhan penduduk terus menekan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan aktivitas ekonomi warga.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil langkah bijaksana dalam membagi ruang perkotaan secara presisi.
Pemerintah menaruh perhatian ekstra pada potensi bencana alam dan keseimbangan ekosistem dalam menentukan zona pembangunan.
Mendorong Keterlibatan Seluruh Elemen Masyarakat Dan Pemangku Kepentingan
Pemkot Sungai Penuh mengajak seluruh peserta FGD untuk menyetorkan data dan isu strategis dari sektor masing-masing.
Masukan dari instansi teknis akan memperkaya analisis tim penyusun dalam merumuskan rekomendasi kebijakan.
Pemerintah daerah membuka pintu selebar-lebarnya bagi sektor swasta, dunia akademis, serta kalangan filantropi untuk memberikan gagasan.
Kolaborasi lintas sektor menjamin dokumen yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata warga Kota Sungai Penuh.
Alpian berharap dokumen akhir KLHS RDTR 2026–2046 tampil aplikatif dan realistis untuk diterjemahkan dalam program kerja harian.
Hasil akhir kajian harus mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan sosial, serta kelestarian alam Kerinci.
Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh memaparkan tahapan kerja serta metodologi pengumpulan data kepada para peserta.
Para ahli menyerap aspirasi peserta forum demi menyempurnakan draft rancangan tata ruang perkotaan untuk 20 tahun ke depan.(ar)









