Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi layanan fidusia jambi secara elektronik di Aula Kantor Wilayah pada Senin (20/7/2026). Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai prosedur pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem AHU Online.
Sejumlah pejabat penting Kemenkum Jambi mendampingi Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian dalam membuka kegiatan ini. Para peserta mencakup jajaran notaris, perwakilan lembaga pembiayaan, perbankan, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan terkait di wilayah Jambi.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita. Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Fatriansyah bersama narasumber Direktorat Jenderal AHU Muhammad Farhan Adi Nugraha ikut memandu jalannya acara.
Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pihak Kreditur Dan Debitur
Dalam pidato pembukaan, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian menegaskan peran krusial sistem fidusia dalam dunia pembiayaan. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendukung kelancaran seluruh transaksi keuangan di daerah.
Masyarakat perlu memahami seluruh alur pendaftaran, perubahan, perbaikan, hingga penghapusan jaminan fidusia secara benar dan tertib. Pelayanan yang transparan akan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditur maupun debitur.
Jonson menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama menciptakan iklim pembiayaan yang sehat. Pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi seluruh pemohon yang membutuhkan kepastian hukum.
Pentingnya Ketelitian Pengisian Data Sistem AHU Online Resmi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menjelaskan bahwa digitalisasi layanan publik mempercepat proses administrasi jaminan fidusia. Kendati demikian, pengguna sistem wajib mengedepankan ketelitian saat menginput data permohonan.
Kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian identitas atau nilai penjaminan dapat merusak keabsahan sertifikat yang terbit. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini hadir untuk meminimalkan risiko kekeliruan teknis pengguna.
Sementara itu, narasumber DJAHU Muhammad Farhan Adi Nugraha memaparkan tata cara pengajuan sertifikat fidusia secara elektronik. Ia merinci alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga tahapan penerbitan dokumen digital secara runtut.
Farhan mengingatkan para pemohon agar memeriksa ulang data objek jaminan sebelum menyelesaikan transaksi di aplikasi. Langkah verifikasi mandiri ini sangat efektif mencegah kegagalan sistem maupun penolakan berkas permohonan.
Kepatuhan Regulasi Mencegah Timbulnya Persoalan Hukum Masa Depan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Dina Rasmalita menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. Setiap pihak harus menjalankan seluruh tahapan administrasi fidusia sesuai koridor hukum demi keamanan bersama.
Kepatuhan regulasi bukan sekadar pemenuhan kelengkapan berkas, melainkan benteng utama dalam melindungi hak-hak hukum para pihak. Hal ini secara langsung menutup celah potensi konflik di masa mendatang.
Sesi pemaparan juga mengulas contoh kasus riil terkait kendala perbaikan sertifikat dan pencoretan jaminan fidusia di lapangan. Peserta memanfaatkan momen interaktif ini untuk berkonsultasi mengenai penyelesaian hambatan administrasi harian.
Para peserta mengajukan pertanyaan seputar regulasi serta langkah taktis mengatasi kesalahan teknis dalam sistem elektronik. Diskusi berjalan aktif karena relevansi materi dengan pekerjaan sehari-hari para praktisi hukum dan perbankan.
Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap seluruh pemangku kepentingan semakin terampil mengoperasikan AHU Online. Penguasaan sistem yang bertanggung jawab akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi.(ar)









