Jakarta, oegopost.id – Kabar gembira bagi para investor logam mulia di akhir pekan ini. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan kenaikan komoditas emas batangan yang cukup signifikan. Berdasarkan pantauan resmi dari situs Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pagi pukul 08.43 WIB, grafik nilai jual langsung bergerak ke zona hijau.
Nilai jual produk berkilau ini melonjak sebesar Rp5.000 dari angka perdagangan sebelumnya. Kini, para pembeli harus merogoh kocek sebesar Rp2.655.000 untuk mendapatkan satu gram emas batangan. Sehari sebelumnya, harga emas Antam terbaru masih bertahan kokoh pada posisi Rp2.650.000 per gram.
Langkah penguatan ini juga memicu lonjakan pada sektor pembelian kembali oleh korporasi. Manajemen menetapkan harga buyback resmi ikut terkerek naik hingga menyentuh Rp2.415.000 per gram. Meski demikian, Anda perlu ingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti fluktuasi pasar global.
Kebijakan Potongan Pajak Transaksi Logam Mulia Antam
Pemerintah menerapkan aturan ketat terkait aspek legalitas hukum dalam setiap transaksi perdagangan logam mulia. Seluruh aktivitas perdagangan mengacu penuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi perpajakan ini mengikat secara resmi untuk semua jenis emas mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram.
Aktivitas penjualan kembali produk ke PT Antam Tbk memiliki batas nominal pengenaan pajak yang sangat spesifik. Transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan langsung terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini menjadi pembeda utama antara pemilik dokumen perpajakan dengan masyarakat umum.
Petugas memotong PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki NPWP menghadapi potongan yang lebih besar yaitu mencapai 3 persen. Sistem kasir akan memotong dana PPh 22 tersebut secara otomatis dari total nilai keseluruhan uang buyback konsumen.
Rincian Lengkap Harga Pecahan Emas Batangan Hari Ini
Pihak emiten menyediakan berbagai variasi ukuran demi memenuhi kebutuhan strategi investasi masyarakat yang beragam. Konsumen bisa memilih ukuran terkecil untuk dana darurat mini atau batangan besar sebagai simpanan jangka panjang. Setiap ukuran memiliki kalkulasi harga dasar yang disesuaikan secara proporsional oleh perusahaan.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat resmi di situs Logam Mulia Antam hari ini:
-
Ukuran 0,5 gram: Rp1.377.500
-
Ukuran 1 gram: Rp2.655.000
-
Ukuran 2 gram: Rp5.250.000
-
Ukuran 3 gram: Rp7.850.000
-
Ukuran 5 gram: Rp13.050.000
-
Ukuran 10 gram: Rp26.045.000
-
Ukuran 25 gram: Rp64.987.000
-
Ukuran 50 gram: Rp129.895.000
-
Ukuran 100 gram: Rp259.712.000
-
Ukuran 250 gram: Rp649.015.000
-
Ukuran 500 gram: Rp1.297.820.000
-
Ukuran 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Ketentuan Tarif PPh 22 Pembelian Emas Batangan
Sektor pembelian baru di butik resmi juga tidak luput dari skema pemotongan pajak penghasilan negara. Sesuai koridor hukum PMK Nomor 34/PMK.10/2017, masyarakat yang membeli langsung emas batangan wajib menanggung instrumen PPh 22. Persentase beban tagihan tambahan ini sangat bergantung pada kepemilikan kartu identitas perpajakan pembeli.
Pelanggan yang menyertakan nomor NPWP aktif hanya mendapatkan tambahan beban pajak sebesar 0,45 persen saja. Sebaliknya, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemegang NPWP wajib membayar tarif pajak sebesar 0,9 persen. Manajemen Antam memastikan setiap pemesan selalu menerima lembaran bukti potong PPh 22 yang sah setelah proses pembayaran selesai.(ar)









