Kota Jambi, oegopost.id – Komplotan jambret emas akhirnya tumbang setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Polisi menangkap tiga pria yang diduga menjalankan aksi penjambretan perhiasan emas di sejumlah ruas jalan Kota Jambi.
Ketiga pelaku berinisial M (31), DG (35), dan SK (37). Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memeriksa keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Unit Jatanras, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi.
Polisi Kejar Pelaku Setelah Terima Informasi Keberadaan Tersangka Awal
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua dan Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi tentang keberadaan M di kawasan Hotel Green House, Kebun Handil.
Tim langsung bergerak pada Jumat (3/7/2026) dini hari dan menangkap M tanpa perlawanan.
M kemudian mengungkap identitas dua rekannya saat menjalani pemeriksaan. Tim segera menuju kawasan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, lalu menangkap DG dan SK.
Petugas membawa ketiga tersangka ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara cepat.
Pelaku Mengaku Menjalankan Aksi Pada Tujuh Lokasi Berbeda
Penyidik menemukan fakta bahwa komplotan ini bukan pelaku baru. Ketiga tersangka mengaku menjalankan aksi penjambretan di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi jambret di tujuh tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Kota Jambi,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Lokasi tersebut meliputi Simpang Jerambah Bolong, depan Pasar PU Pasir Putih, depan EV Garden Uka, Simpang Acai Paal Merah, Tanjung Lumut Paal Merah, Simpang Tangkit Paal Merah, dan Simpang Lampu Merah Puskesmas Mayang.
Para pelaku memilih perempuan yang mengendarai sepeda motor sambil mengenakan perhiasan emas sebagai sasaran utama.
Salah satu aksi terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah, pada Minggu (3/5/2026). Saat itu, pelaku memepet sepeda motor seorang ibu rumah tangga berinisial S (50), lalu merampas gelang emas seberat satu suku.
Kapolresta menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Polisi Sita Barang Bukti Dan Kembangkan Penyelidikan Kasus
Penyidik mengungkap para pelaku berburu korban di jalan raya. Mereka mencari pengendara yang mengenakan perhiasan emas, kemudian membuntuti dan memepet kendaraan korban.
Setelah berada dalam jarak dekat, para pelaku langsung merampas gelang atau kalung, lalu melarikan diri.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Sonic hitam yang para pelaku gunakan saat beraksi. Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam serta satu bilah senjata tajam.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku menjual seluruh perhiasan hasil kejahatan ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Polisi menduga faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari mendorong para pelaku melakukan aksi penjambretan.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri pihak yang menerima hasil kejahatan tersebut.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah. Warga sebaiknya tidak mengenakan perhiasan secara mencolok di tempat umum dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.(ar)









