Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh resmi menetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 pada 6 Juli 2026.( poto : istimewa )

Wali Kota Sungai Penuh resmi menetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 pada 6 Juli 2026.( poto : istimewa )

Sungai Penuh, oegopost.id – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, resmi menetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 melalui Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.159/2026 pada 6 Juli 2026. Langkah tersebut memastikan keberlanjutan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan keputusan ini sebagai dasar bagi kepengurusan baru untuk menjalankan tugas selama lima tahun ke depan. Pemerintah juga berharap kepengurusan baru mampu meningkatkan kualitas layanan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hasil Seleksi Menjadi Dasar Penetapan Lima Pimpinan Baru

Wali Kota Sungai Penuh menetapkan kepengurusan baru berdasarkan hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS. Pemerintah juga menggunakan Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan.

Surat pertimbangan tersebut menyatakan seluruh calon memenuhi persyaratan untuk memimpin BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031. Berdasarkan hasil itu, Wali Kota menetapkan lima nama sebagai pimpinan BAZNAS.

Baca Juga :  Polresta Jambi Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Pakai Barcode Ganda

Kelima pimpinan tersebut terdiri atas Muhammad Ajmain, S.PdI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam, Aulia, S.Pd dari unsur Ulama, Marsal, S.H., M.H. dari unsur Tenaga Profesional, Samsudin, S.PdI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam, serta Yapendra, S.HI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam.

Pimpinan Baru Jalankan Pengelolaan Zakat Secara Profesional

Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh bertugas menyusun perencanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Mereka juga menghimpun, menyalurkan, mendayagunakan, mengendalikan, serta mengelola seluruh dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalankan tugas operasional, para pimpinan menyampaikan laporan pengelolaan dana zakat kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas secara berkala.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Sidak Puskesmas Tanah Kampung, Temukan Fasilitas Kumuh dan Berdebu

Tanggung jawab tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Tata kelola yang baik juga mendukung penyaluran dana secara tepat sasaran.

Masa Jabatan Lima Tahun Perkuat Pengelolaan Dana Zakat

Keputusan Wali Kota menetapkan masa jabatan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh selama lima tahun sejak 6 Juli 2026. Kepengurusan baru menjalankan tugas sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh membiayai pelaksanaan tugas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat juga dapat mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.

Melalui keputusan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga mendorong BAZNAS Kota Sungai Penuh agar terus meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Gubernur Al Haris Dorong Pelestarian Kenduri Sko dan Penanganan Banjir di Kerinci
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar

Berita Terbaru