Sungai Penuh, oegopost.id – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, resmi menetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 melalui Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.159/2026 pada 6 Juli 2026. Langkah tersebut memastikan keberlanjutan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan keputusan ini sebagai dasar bagi kepengurusan baru untuk menjalankan tugas selama lima tahun ke depan. Pemerintah juga berharap kepengurusan baru mampu meningkatkan kualitas layanan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hasil Seleksi Menjadi Dasar Penetapan Lima Pimpinan Baru
Wali Kota Sungai Penuh menetapkan kepengurusan baru berdasarkan hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS. Pemerintah juga menggunakan Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan.
Surat pertimbangan tersebut menyatakan seluruh calon memenuhi persyaratan untuk memimpin BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031. Berdasarkan hasil itu, Wali Kota menetapkan lima nama sebagai pimpinan BAZNAS.
Kelima pimpinan tersebut terdiri atas Muhammad Ajmain, S.PdI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam, Aulia, S.Pd dari unsur Ulama, Marsal, S.H., M.H. dari unsur Tenaga Profesional, Samsudin, S.PdI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam, serta Yapendra, S.HI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam.
Pimpinan Baru Jalankan Pengelolaan Zakat Secara Profesional
Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh bertugas menyusun perencanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Mereka juga menghimpun, menyalurkan, mendayagunakan, mengendalikan, serta mengelola seluruh dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalankan tugas operasional, para pimpinan menyampaikan laporan pengelolaan dana zakat kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas secara berkala.
Tanggung jawab tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Tata kelola yang baik juga mendukung penyaluran dana secara tepat sasaran.
Masa Jabatan Lima Tahun Perkuat Pengelolaan Dana Zakat
Keputusan Wali Kota menetapkan masa jabatan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh selama lima tahun sejak 6 Juli 2026. Kepengurusan baru menjalankan tugas sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Pemerintah Kota Sungai Penuh membiayai pelaksanaan tugas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat juga dapat mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
Melalui keputusan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga mendorong BAZNAS Kota Sungai Penuh agar terus meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat.(ar)









