Polresta Jambi Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Pakai Barcode Ganda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM subsidi yang menggunakan barcode ganda MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang. ( Ilustrasi Poto : dok.Astra Daihatsu ).

Polresta Jambi mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM subsidi yang menggunakan barcode ganda MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang. ( Ilustrasi Poto : dok.Astra Daihatsu ).

Jambi, oegopost.id – Polresta Jambi bongkar sindikat BBM subsidi oleh empat pelaku berinisial FAP, DL, DES, dan Z. Para pelaku memanfaatkan belasan barcode MyPertamina dengan data kendaraan berbeda untuk membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa masing-masing pelaku menggunakan sekitar 10 hingga 15 barcode berbeda untuk mengelabui sistem dan petugas SPBU.

Pelaku Timbun BBM Subsidi dan Jual Kembali

Setelah membeli BBM subsidi, para pelaku langsung memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken dalam jumlah besar.

Sindikat BBM subsidi kemudian menjual BBM itu kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Polisi Tangkap Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda

Polisi menangkap FAP pada 4 April 2026 di Perumahan Garuda, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan liter solar subsidi, jeriken, satu mobil Mitsubishi Kuda, dan sejumlah barcode MyPertamina.

Baca Juga :  Banjir Sungai Tembesi Rendam Permukiman Warga di Sarolangun, Brimob Turun Tangan Bersihkan Lumpur

Selanjutnya, polisi menangkap DL dan DES pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Paal Merah.

Keduanya mengangkut sekitar 4.000 liter solar subsidi menggunakan truk Hino yang sudah modifikasi dengan puluhan jeriken.

Pada 27 April 2026, polisi kembali menangkap Z di wilayah Kota Baru, Kota Jambi. Polisi menemukan ratusan liter solar subsidi, satu kendaraan operasional, serta belasan barcode MyPertamina berbeda.

Polisi Juga Bongkar Penjualan BBM Ilegal dari Sumur Minyak

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku lain berinisial YCR yang menjual BBM ilegal hasil sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan. Polisi menyita sekitar 2.000 liter BBM ilegal yang YCR simpan dalam drum.

Baca Juga :  Tinggi Muka Air Sungai Batanghari Menurun, Dasar Sungai Mulai Terlihat di Muara Bulian

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, polisi menjerat YCR dengan Pasal 54 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar

Berita Terbaru