Sungai Penuh, oegopost.id – Realisasi Dana Desa tahap II tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kerinci menunjukkan perkembangan yang cukup cepat.
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 167 desa dari total 285 desa telah berhasil mencairkan dana tersebut setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang dipersyaratkan.
Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemerintah desa di Kerinci bergerak aktif dalam memenuhi ketentuan pencairan anggaran.
Namun, kondisi berbeda terlihat di wilayah Kota Sungai Penuh yang hingga periode yang sama belum mencatat satu pun desa yang mengajukan pencairan tahap kedua.
Perbedaan ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa di dua wilayah yang berdekatan tersebut.
Meskipun waktu pengajuan masih tersedia hingga akhir tahun, kesenjangan progres sudah terlihat sejak pertengahan tahun anggaran.
Kerinci Lebih Cepat, Ratusan Desa Sudah Cairkan Dana
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa proses pencairan di Kabupaten Kerinci berjalan lebih cepat dibanding wilayah kota.
Ia menyebut sebagian besar desa telah menyelesaikan persyaratan administrasi secara lengkap.
“Per pertengahan Juni 2026, sebanyak 167 desa di Kabupaten Kerinci sudah mencairkan Dana Desa tahap kedua. Sementara di Kota Sungai Penuh belum ada desa yang mengajukan pencairan tahap kedua,” ujar Lusi, Minggu (21/6/2026).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh KPPN Sungai Penuh terus memantau proses pencairan di kedua wilayah tersebut. KPPN menilai kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya realisasi anggaran desa.
Sungai Penuh Belum Ajukan, Perhatian Tertuju pada Proses Administrasi
Hingga pertengahan Juni 2026, belum ada desa di Kota Sungai Penuh yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua. Kondisi ini berbeda jauh dengan Kabupaten Kerinci yang sudah mencatat ratusan desa aktif dalam proses pencairan.
Meski demikian, KPPN menegaskan bahwa batas waktu pengajuan masih cukup panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026. Artinya, seluruh desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi dan mengajukan pencairan.
KPPN juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Karena itu, percepatan administrasi menjadi fokus utama dalam mendorong realisasi anggaran.
Peran Dana Desa dalam Pembangunan Wilayah
Program Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di tingkat akar rumput. Dana ini digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Di Kerinci, percepatan pencairan menunjukkan bahwa banyak desa telah menyiapkan perencanaan dan administrasi lebih awal. Hal ini memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih cepat dan terarah.
Sementara itu, di Sungai Penuh, belum adanya pengajuan menjadi catatan penting dalam evaluasi awal tahun anggaran. Proses administrasi yang belum berjalan berdampak langsung pada tertundanya realisasi manfaat dana di tingkat masyarakat.
KPPN Sungai Penuh mengimbau pemerintah desa di seluruh wilayah kerja agar lebih proaktif dalam melengkapi dokumen pencairan. Langkah ini di nilai penting agar program pembangunan tidak tertunda dan dapat segera di rasakan oleh masyarakat.
“Kami berharap pemerintah desa dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan persyaratan administrasi sehingga pencairan Dana Desa dapat di lakukan tepat waktu,” kata Lusi.
Dengan waktu yang masih tersedia hingga akhir tahun, KPPN berharap seluruh desa dapat mempercepat proses administrasi agar tidak terjadi penumpukan pengajuan di akhir periode.(ar)









