Sungai Penuh, oeopost.id – Wali Kota Sungai Penuh Alfin mendorong kepastian status PPPK dalam rapat virtual bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Forum tersebut membahas penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu agar daerah memiliki arah kebijakan yang lebih jelas.
Rangkaian kegiatan berlangsung dalam format Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui Zoom Meeting. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengikuti pembahasan untuk mencari solusi atas persoalan kepegawaian.
Rapat itu menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kepala daerah dari berbagai wilayah juga ikut menyampaikan pandangan dalam forum tersebut.
Bahas Solusi Penataan Tenaga Non-ASN
Peserta rapat memusatkan pembahasan pada penataan tenaga non-ASN. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberi arah yang lebih jelas terhadap masa depan tenaga honorer di daerah.
Skema PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu menjadi salah satu opsi utama. Pemerintah mendorong skema ini untuk menghadirkan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Alfin menyambut positif langkah Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat yang terus membuka ruang diskusi terkait persoalan kepegawaian. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aparatur.
“Kami Pemerintah Kota Sungai Penuh mengapresiasi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah membuka ruang pembahasan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu,” ujar Alfin.
Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Honorer
Alfin berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan yang memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer. Ia juga berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa membebani kondisi keuangan daerah.
Menurut Alfin, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan anggaran.
Daerah membutuhkan kebijakan yang realistis agar program penataan aparatur berjalan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperhatikan tenaga honorer yang telah lama bekerja dan mendukung pelayanan publik.
Karena itu, hasil rapat perlu menghasilkan keputusan yang memberi kepastian sekaligus memperkuat pelayanan di daerah.
Alfin menilai penataan aparatur yang tepat akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam jangka panjang.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat ini menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi di tingkat lokal.
Alfin berharap pembahasan mengenai kepastian status PPPK menghasilkan keputusan yang seimbang antara kepentingan tenaga honorer dan kemampuan daerah.
Ia menilai kebijakan yang tepat akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan penataan aparatur sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, daerah berharap pemerintah pusat segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.(ar)









