Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi menahan penyaluran bantuan partai poilik karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2025.
Pemerintah memilih menyelesaikan tahapan evaluasi terlebih dahulu sebelum membuka proses pencairan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, mengatakan pemerintah belum dapat menjalankan proses penyaluran karena laporan pemeriksaan belum terbit. Kesbangpol akan melanjutkan tahapan administrasi setelah menerima hasil audit secara resmi.
Pemprov Jambi Tunggu Laporan Audit BPK
Ismed menjelaskan BPK saat ini masih memeriksa penggunaan dana bantuan partai politik yang telah disalurkan sebelumnya. Pemerintah daerah menempatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar utama untuk menentukan kelanjutan pencairan tahun berikutnya.
Kesbangpol tidak akan memproses penyaluran sebelum memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Langkah ini sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Menurut Ismed, pemerintah akan bergerak setelah laporan pemeriksaan selesai dan tidak menunjukkan persoalan dalam penggunaan anggaran bantuan.
Meski proses penyaluran belum berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi memperkirakan total anggaran bantuan keuangan partai politik tahun 2026 tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah memperkirakan total nilai bantuan tetap berada di atas Rp4 miliar. Pemerintah menghitung besaran bantuan berdasarkan jumlah suara sah yang di peroleh partai politik pada Pemilihan Legislatif 2024.
Setiap suara sah memiliki nilai bantuan sekitar Rp3.000. Mekanisme tersebut tetap menjadi acuan dalam pembagian bantuan kepada seluruh partai penerima.
PAN Menjadi Penerima Alokasi Terbesar
Data Kesbangpol Provinsi Jambi menunjukkan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh alokasi bantuan terbesar dengan nilai sekitar Rp985 juta.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berada di posisi berikutnya dengan alokasi sekitar Rp789 juta. Setelah itu, Partai Golkar memperoleh sekitar Rp762 juta dan Partai Gerindra sekitar Rp686 juta.
Partai Demokrat menerima sekitar Rp571 juta. PPP mendapatkan sekitar Rp525 juta, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh sekitar Rp517 juta.
Partai NasDem tercatat menerima sekitar Rp446 juta. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh alokasi sekitar Rp418 juta.
Ismed mengingatkan seluruh partai politik agar menggunakan bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menetapkan penggunaan dana hanya untuk kebutuhan operasional dan aktivitas rutin organisasi partai.
Aturan tersebut bertujuan menjaga tata kelola anggaran tetap tertib dan terukur. Pemerintah juga berharap partai politik memanfaatkan bantuan secara tepat agar tujuan dukungan pembiayaan organisasi dapat tercapai.
Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu hasil audit BPK sebelum menetapkan jadwal penyaluran bantuan parpol tahun 2026.(ar)









