Polemik Mutasi Kepala Sekolah Merangin Memanas, Kabid Dikdas Tegaskan Status Jabatan Hanya Tugas Tambahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Dikdas Tabri Ahmad menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural yang melekat pada ASN.( ilustrasi poto : chatGPT )

Kabid Dikdas Tabri Ahmad menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural yang melekat pada ASN.( ilustrasi poto : chatGPT )

Merangin, oegopost.id – Mutasi kepala sekolah Merangin kembali memicu perhatian publik setelah kebijakan penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin, Jambi, menimbulkan perdebatan di media sosial dan ruang publik.

Sejumlah pejabat pendidikan, mantan pejabat daerah, dan kepala sekolah ikut terlibat dalam diskusi tersebut.

Sorotan publik mengarah pada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Tabri Ahmad.

Ia menyampaikan pandangannya melalui akun Facebook pribadinya di tengah meningkatnya kritik terhadap kebijakan mutasi kepala sekolah.

Perdebatan Bermula di Media Sosial

Diskusi awal muncul di grup media sosial Merangin Care. Akun bernama Nyasar Man menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.

Ia juga menilai ASN yang memilih tempat tugas sebaiknya mempertimbangkan ulang posisinya dalam birokrasi. Pernyataan itu kemudian memicu tanggapan dari sejumlah pengguna media sosial lainnya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Fajarman Hasyim, menanggapi pernyataan tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan penempatan ASN harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan selain aspek administratif.

Baca Juga :  Jambi Cultural Fest 2026 Digelar 16–18 Juli, Tampilkan 6 Koreografer dari Berbagai Daerah

Fajarman meminta pemerintah daerah memperhatikan dampak kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi ASN yang terdampak mutasi.

Kabid Dikdas Tegaskan Status Kepala Sekolah

Kabid Dikdas Tabri Ahmad menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural yang melekat pada ASN. Ia menjelaskan bahwa guru menjalankan tugas utama sebagai pendidik dan pengajar di sekolah.

Ia juga menyampaikan bahwa kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dapat di berikan dan dapat di hentikan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, guru tetap dapat kembali menjalankan tugas pokok apabila tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Tabri menegaskan hal tersebut dengan merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah melalui sistem nasional.

Reaksi Kepala Sekolah yang Terdampak

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari sejumlah kepala sekolah yang terdampak mutasi dan penonaktifan jabatan. Beberapa di antara mereka menyampaikan kekecewaan dan meminta penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan Merangin.

Baca Juga :  Jambi Alami Pemadaman Listrik, Ini Wilayah yang Terdampak 28 Mei 2026

Sejumlah kepala sekolah mencoba menemui pihak dinas untuk meminta klarifikasi, namun mereka tidak berhasil bertemu karena pejabat terkait tidak berada di tempat.

Para kepala sekolah dan ASN terdampak kemudian mendatangi Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi. Mereka menyampaikan keluhan terkait kebijakan mutasi dan penataan jabatan kepala sekolah.

Dalam pertemuan itu, mereka meminta DPRD ikut memperhatikan kondisi yang mereka alami agar kebijakan pendidikan berjalan lebih adil dan jelas.

Sebagian kepala sekolah menyatakan kesediaan untuk kembali menjadi guru jika tidak lagi menjabat. Mereka menilai jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Meski demikian, mereka tetap meminta pemerintah daerah menjalankan proses penataan jabatan secara transparan dan komunikatif. Mereka juga menekankan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi lapangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Audit BPK: Proyek Tanggul Pagar Puding Rp20,4 Miliar Dipastikan Nihil Temuan
Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakor Cetak Sawah 2026 di Palembang, Bahas Percepatan Program Ketahanan Pangan
Pemkab Batang Hari Lanjutkan Pembangunan Rumah Relokasi 2026, Tambah 48 Unit untuk Warga Terdampak Banjir
6 Kebakaran Beruntun di Muaro Jambi, Damkar Ungkap Penyebabnya
BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi Perkuat Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Prakiraan Cuaca Jambi 9 Juni 2026: Wilayah Barat Berawan, Tengah dan Timur Diguyur Hujan Ringan
Rakernis Humas Polda Jambi 2026 Dorong Penguatan Komunikasi Publik di Era Digital
Polda Jambi Klarifikasi Status Anggota RC, Tegaskan Semua Proses Sesuai Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

Polemik Mutasi Kepala Sekolah Merangin Memanas, Kabid Dikdas Tegaskan Status Jabatan Hanya Tugas Tambahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WIB

Hasil Audit BPK: Proyek Tanggul Pagar Puding Rp20,4 Miliar Dipastikan Nihil Temuan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakor Cetak Sawah 2026 di Palembang, Bahas Percepatan Program Ketahanan Pangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:00 WIB

6 Kebakaran Beruntun di Muaro Jambi, Damkar Ungkap Penyebabnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi Perkuat Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru